Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tugas
Merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan infrastruktur pemberdayaan TIK, pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK dan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK.
Fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis infrastruktur pemberdayaan TIK;
b. pelaksanaan kebijakan infrastruktur pemberdayaan TIK;
c. pelaksanaan pengembangan perangkat keras;
d. pengoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi bidang infrastruktur pemberdayaan TIK;
e. pelaksanaan DRC (Disaster Recovery Center) dan BCP (Business Continuity Plan);
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan infrastruktur pemberdayaan TIK;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Jaringan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tugas:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
b. menyiapkan bahan perumusan pedoman peningkatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
c. menyiapkan bahan analisa kebutuhan bandwidth;
d. menyiapkan bahan perencanaan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
f. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi peningkatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
g. menyiapkan bahan analisis penguatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan bandwidth jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
i. menyiapkan bahan koordinasi penguatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
j. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
Seksi Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tugas:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan pemeliharaan Data Center;
c. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dengan Pemeliharaan Data Center;
d. menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan Pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK;
e. menyiapkan bahan analisis dalam upaya penguatan Pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK;
f. menyiapkan bahan fasilitasi hosting dan collocation;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pengendalian Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK;
b. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan pengendalian, pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK di lingkungan Pemerintah Provinsi;
d. menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan pengendalian infrastruktur Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Tidak ada berita terkait