Jumat, 20 September 2024

Studi Komparasi Pembentukan KPID, Komisi A DPRD DIY Kunjungi Diskominfo Jatim

Diunggah pada : 21 Agustus 2023 13:57:59 81
Kabid KP Diskominfo Jatim, Assyari (tengah) saat menerima kunjungan Komisi A DPRD DIY, di Dinas Kominfo Jatim, Surabaya, Senin (21/8/2023). Foto : Moko / JNR

Jatim Newsroom – Komisi A DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan  ke kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim) di Surabaya, Senin (21/8/2023).  Kunjungan ini, dimaksudkan untuk melakukan studi komparasi tekait pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY. 

Mewakili Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, kunjungan Komisi A DPRD DIY ini diterima Kepala Bidang Komunikasi Publik (Kabid KP) Diskominfo jatim, Assyari dengan didampingi para komisioner KPID Jatim, Immanuel Yosua dan Ahmad Afif Amrullah beserta dua orang komisioner lainnya.

Sedangkan, dari pihak Komisi A DPRD DIY yang mengunjungi Diskominfo Jatim ialah, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto beserta beberapa anggota Komisi A DPRD DIY lainnya. Kabid KP Diskominfo Jatim Assyari menyampaikan, pihaknya mewakili Kepala Dinas Kominfo Jatim menyambut baik kehadiran kunjungan Komisi A DPRD DIY ini. 

“Karena saat ini Komisi A DPRD DIY, sedang menghadapi suatu agenda rekrutmen komisioner baru KPID DIY. Kita mendiskusikan dengan baik dibantu bersama dengan KPID Jatim berdasarkan pengalaman dan fakta yang ada.  Mudah-mudahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY, proses pemilihannya baik pembentukan Tim Seleksinya maupun pemilihan rekrutmen komisioner KPID-nya nanti berjalan dengan baik,” tutur Assyari. 

Lebih lanjut, Assyari mengatakan, pihaknya sangat bersyukur karena Provinsi Jawa Timur menjadi rujukan studi banding dari Komisi A DPRD DIY khususnya terkait pembentukan KPID. 

“Kita patut bangga akan hal ini, karena memiliki kesempatan untuk belajar bersama dengan provinsi lain. Semoga ke depan banyak provinsi maupun Kabupaten/Kota di luar Jawa Timur yang juga datang berkunjung ke Dinas Kominfo Jatim, dengan membawa banyak pertanyaan maupun persoalan,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengungkapkan, saat ini DPRD DIY bersama Dinas Kominfo DIY sedang berproses untuk seleksi Panitia Seleksi (Pansel) KPID dan persiapan seleksi KPID. Maka, selain konsultasi ke Kementerian dan KPI Pusat, diperlukan studi komparasi ke Provinsi lain, salah satunya ke Provinsi Jawa Timur dengan mengunjungi Diskominfo Jatim dan membahas pembentukan KPID. 

“Kita sekaligus ke Kominfo Jatim ini, ingin diskusi bersama KPID Jawa Timur, yang sudah melakukan proses seleksi di tahun 2020-2021 lalu. Saya rasa proses seleksi KPID di Jawa Timur sudah bagus ya, karena sudah partisipastif maka hari ini kami mengunjungi Diskominfo Jatim terkait pembentukan KPID,” ungkap Eko, usai ditemui. 

Setelah kunjungan di Diskominfo Jatim ini, Eko membeberkan, yang akan dilakukan ke depan adalah melihat berbagai regulasi yang sesuai, kemudian melanjutkan melakukan rapat dengan Dinas Kominfo DIY. Ia berharap agar di Yogyakarta tidak ada perpanjangan pengurus KPID sebelumnya, karena masih ada waktu untuk seleksi Pansel maupun seleksi KPID. 

“Selain itu, kami juga akan konsultasi ke KPI, maupun Kementerian Kominfo untuk memastikan agar rekrutmen dan seleksi ini sesuai dengan peraturan yang ada. Tapi harus aspiratif dan membuka ruang luas bagi masyarkat yang ingin berpartisipasi menjadi KPID asal memenui syarat,” beber Eko. 

Melalui kunjungan ke Diskominfo Jatim ini, Eko juga berharap, nantinya Pansel KPID yang sudah dibentuk bersama DPRD DIY bisa melahirkan sosok KPID yang punya komitmen dalam menegakkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. 

“Sehingga pengawasan lembaga penyiaran baik televisi, radio maupun jejaring digital saat ini betul-betul ada koridor dan batasnya. Sesuai dengan nilai-nilai pancasila sekaligus menjaga keutuhan NKRI dan mengembangkan Bhinneka Tunggal Ika,” harap Eko. 

Sedangkan, Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan, unsur pembentukan Pansel KPID harus sesuai dengan standar UU pembentukan KPI kelembagaan. Menurutnya, KPID merupakan lembaga Ad Hoc negara yang masa jabatan para komisionernya bisa diperpanjang dengan beberapa pertimbangan. 

“Kalau menurut saya, pertimbangan perpanjangan masa periode komisioner itu ialah, karena keadaan yang mengharuskan, seperti Covid-19, dan proses pelaksanaan Pemilu. Selain itu, karena ada force majeur bencana atau kondisi darurat lain. Proses perpanjangan itu bisa dilakukan karena proses rekrutmen KPID di suatu daerah itu belum bisa dilakukan, mungkin karena belum dianggarkan,” terang Ketua KPID Jatim yang biasa dipanggil Yosua itu. 

Yosua berharap, pembentukan KPID DIY nanti sesuai dengan kondisi lokal di DIY dan berjalan lancar tanpa suatu hambatan apapun. “Dan semoga juga tidak ada hal yang menghambat proses pembentukan KPID di sana,” harapnya. 

Mendampingi Yosua, salah satu Komisioner KPID Jatim, Ahmad Afif Amrullah menyampaikan, di Jawa Timur sendiri seleksi KPID terakhir terjadi tahun 2020-2021. Sehingga periodenya berjalan sejak 2021-2024 lebih tepatnya hingga Desember 2024. 

“Dalam membentuk Tim Seleksi sekaligus tata caranya, waktu itu Dinas Kominfo maupun Komisi A DPRD Jawa Timur sepakat untuk menggunakan acuan dari peraturan KPI tentang Kelembagaan. Di situ disebutkan yang membentuk Tim Seleksi adalah DPR atau DPRD dalam hal ini adalah Komisi A, dengan mempertimbangkan unsur-unsur tokoh masyarakat, akademisi, praktisi, dan Pemerintah Provinsi juga KPI Daerah,” pungkas Afif. (vin-Ubhara/hjr) 

#Diskominfo Jatim #KPID #KPID Jatim #Dinas Kominfo Jatim