Jumat, 20 September 2024

Peran Masyarakat Tertuang dalam UU Tentang Narkotika

Diunggah pada : 29 Agustus 2024 22:59:09 41
Rapat Koordinasi TIM Terpadu P4GN Provinsi Jawa Timur di Bakesbangpol Jawa Timur. yan -JNR

Jatim Newsroom – Dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ada peran masyarakat yang tertuang dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini disampaikan AKBP. Arif Wicaksono, Penyidik Madya Ditresnarkoba Polda Jatim saat menjadi naasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi TIM Terpadu P4GN Provinsi Jawa Timur di Bakesbangpol Jawa Timur, Jl. Putat Indah No. 1 Surabaya, Kamis (29/8/2024). 

Dijelaskannya, terdapat pasal 104, yang menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, sedangkan pasal 105 menyatakan masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta pasal 107, masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Menurut Arif peredaran narkoba bisa dilakukan melalui medsos dan website, jaringan internet tersembunyi yang sangat sulit dilacak dan  transaksi menggunakan crypto-currency melalui internet dengan identitas tersembunyi.

“Untuk strategi penanganan permasalahan narkoba antara lain dengan mengoptimalkan peran serta instansi pemerintah, swasta dan organisasi kemasyarakatan dalam kampanye masif anti narkoba, mengembangkan sistem deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga, pendidikan, kerja dan masyarakat." terangnya.

Selain itu juga dengan memperkuat sistem interdiksi di wilayah jalur masuk (pelabuhan, bandara dan litas batas darat), meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas instansi dan lintas negara dalam rangka pengungkapan sindikan tindak kejahatan narkoba dan mendorong eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba untuk memberikan efek jera.

Evaluator Sismonev Inpres P4GN BNNP Jawa Timur, Alfiatu Ajizah, menyampaikan, P4GN 2020-2024 memiiki Rencana Aksi Nasional (RAN). Yaitu, 6 aksi generik (Seluruh Kementerian Lembaga dan Pemerintah daerah) meliputi penyediaan dan penyebaran Informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika  kepada pejabat negara, ASN, TNI, Polri dan masyarakat, pembentukan regulasi tentang P4GN di lingkup Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah, Tes urin kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah,Tes urin kepada taruna/taruni Pendidikan kedinasan, pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika, pengembangan topik anti narkotika dan prekursor narkotika ke dalam salah satu materi pada seluruh Lembaga Pendidikan dan pelatihan pegawai ASN & Pendidikan kedinasan. (yan/s)

#bakesbangpol