Jumat, 20 September 2024

Pencegahan Pinjaman Bermasalah: Siapkan SOP hingga Limitasi Transaksi

Diunggah pada : 13 Januari 2023 10:08:00 108
Sumber Foto: Istimewa

Jatim Newsroom – Apa yang dapat dilakukan bila terjadi pinjaman bermasalah? Pertanyaan ini mengemuka dalam pelatihan SiJawara+ yang digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur, Kamis (12/1/2023) secara daring. 

Pelatihan yang dihadiri oleh lebih kurang 100 peserta ini dipandu oleh Analis Diklat, Anom Pribadi. Kemudian Widyaiswara Ahli Pertama, Heru Oktavianto hadir sebagai narasumber yang membawakan materi tentang penanganan pinjaman bermasalah. 

Heru menerangkan, pencegahan dilakukan dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP) dan peraturan khusus berupa dual control system yang dilakukan minimal dua orang untuk saling mengawasi, serta limitasi transaksi yaitu limitasi pemberian pinjaman, dan seterusnya.

“Sedangkan penyelesaian dapat dilakukan melalui restrukturisasi, reconditioning, rescheduling, diskon bunga, dan AYDA atau aset yang diambil alih maupun penghapusan,” jelasnya. 

Heru mengingatkan perlunya analisis supaya tepat dalam mengambil keputusan penyelesaian pinjaman yang bermasalah dengan menjalankan mekanisme yang telah ditentukan.

Mengenai analisis penyebab pinjaman bermasalah, Ia menyebut ada faktor internal error ommision seperti adanya kesenjangan, analisis kurang menguasai, adanya campur tangan pengurus dan pengawas, agresif menyalurkan pinjaman dan pinjaman diputuskan tanpa adanya komite pinjaman. 

Kemudian adanya error commission, antara lain belum ada peraturan, anggota tidak membuat pembukuan yang terpisah, koperasi tidak melakukan supervisi pinjaman, serta perlu dikunjungi apakah usaha anggota masih berjalan, dst. 

Ada pula faktor esternal yang dapat mempengaruhi, yaitu adanya bencana, pandemi, penghasilan tetap terganggu, kegiatan ekonomi menurun, gagal mengelola usaha, menyalahgunakan pinjaman atau tidak beritikad baik.

Mengakhiri kegiatan, Heru berpesan agar pengurus dapat mengelola Koperasi Simpan Pinjam maupun Unit Simpan Pinjam dengan baik. Selain menghimpun juga menyalurkan dana sesuai dengan SOP, peraturan khusus, dst. 

“Pencegahan lebih baik daripada mengobati. Perkuat prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pinjaman,” pungkasnya. (idc/n)

#Diskop UKM Jatim #koperasi #K-UKM