Jumat, 20 September 2024

Pemkot Mojokerto Dorong Pra-Koperasi Berbadan Hukum

Diunggah pada : 6 April 2023 12:09:59 53
Sumber Foto: Diskominfo Kota Mojokerto

Jatim Newsroom – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) memfasilitasi sepuluh pra koperasi untuk memiliki legalitas ke notaris. Untuk itu, pemetaan terhadap 225 pra koperasi se-Kota Mojokerto dilakukan.

Untuk pemetaan pra koperasi yang dilakukan oleh Bidang Bina Koperasi Diskopukmperindag terbagi menjadi 3 (tiga) gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 4 April 2023 khusus bagi pra koperasi yang ada di wilayah kecamatan magersari. Dilanjutkan hari ini tanggal 06 April 2023 di wilayah Kecamatan Kranggan, dan tanggal 11 April 2023 di wilayah Kecamatan Prajuritkulon.

Mengutip gemamedia.mojokertokota.go.id, Kamis (6/4/2023), Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan bahwa bagi lembaga yang sudah memiliki legalitas hukum akan memiliki banyak keuntungan.

Ning Ita, panggilan akrab Wali Kota Mojokerto juga mengimbau agar koperasi dan lembaga pra koperasi juga melakukan diversifikasi usaha. Seperti yang semula hanya menjalankan simpan pinjam mengembangkan diri untuk penjualan.

“Niatnya membentuk koperasi adalah untuk membantu anggota agar tidak terjerat rentenir, jika ada anggota koperasi yang merupakan pelaku usaha atau UMKM punya produk jualan, koperasi berperan menjualkan produk anggota koperasi tadi, bukan memberikan hutang barang kepada anggota koperasi,” jelasnya.

Adapun Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya menyampaikan bahwa saat ini di Kota Mojokerto sudah ada 225 pra koperasi dalam bentuk arisan dasa wisma, kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) atau koperasi tapi belum berbadan hukum. Terhadap kelompok-kelompok ini akan dilakukan pembinaan sehingga mereka segera berbadan hukum.

“Dari pra koperasi untuk volume kreditnya sudah tinggi, perputarannya sudah besar ini perlu dilakukan pembinaan agar legalitasnya ditingkatkan supaya berbadan hukum. Jika memang pra koperasi sudah seharusnya ditingkatkan legalitasnya menjadi koperasi maka kami siap memfasilitasi. Nantinya akan dibuat skala prioritas mana yang harus diprioritaskan untuk fasilitasi tahun ini,” terang Ani. 

Ia menambahkan bahwa selama kepemimpinan Wali Kota Ning Ita setiap tahun Diskopukmperindag memberikan fasilitasi bagi 10 koperasi untuk legalitas ke notaris senilai 3,5 juta rupiah per koperasi. (idc/n)

#koperasi #Kota Mojokerto #pra koperasi