Jatim Newsroom- Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto akhirnya mampu menyelesaikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini patut diacungi jempol, mengingat masih banyak daerah yang belum menyelesaikan Raperda ini.
Kini Raperda tersebut telah siap ditandatangani oleh Wali Kota Mojokerto dan Sekretaris Daerah Kota Mojokerto untuk dapat diberlakukan.
“Jadi, merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini, setiap daerah di seluruh Indonesia harus sudah menetapkan Perda yang mengatur pelaksanaan dari Undang-Undang ini sebelum tanggal 5 Januari 2024,” tandasnya, di Mojokerto, Kamis(9/10/2023).
Di kota Mojokerto sendiri, lanjutnya, Tim Penyusunan dan Pembahasan Raperda Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya, lanjutnya, Raperda dikirim ke pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Setelah evaluasi dari pemerintah pusat turun, dilaksanakan Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota mojokerto dengan agenda membahas hasil evaluasi Raperda. “Setelah itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Mojokerto,” tuturnya.
Setelah berita acara ditandatangani, Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto bergerak cepat dengan segera mengajukan permohonan Nomor Register Raperda ke Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur. "Kita ke provinsi untuk mengajukan permohonan Nomor Register, hari itu juga kita dapat Nomor Register. Kemarin (Senin) langsung kita naikkan ke bu wali,” pungkasnya. (mad/hjr)