Jumat, 20 September 2024

Pastikan Keamanan Armada, Pemkot Mojokerto Manfaatkan Aplikasi SIRAMAHKERTO

Diunggah pada : 14 Mei 2024 14:37:20 50
Salah satu kendaraan umum saat proses rampchek oleh Dishub Kota Mojokerto. Sumber Foto: Diskominfo Kota Mojokerto

Jatim Newsroom – Pemerintah Kota Mojokerto mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan armada yang akan digunakan. Hal ini sebagai syarat untuk memastikan keselamatan selama perjalanan. Salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi SIRAMAHKERTO.

"Untuk masyarakat Kota Mojokerto bisa memanfaatkan SIRAMAHKERTO, Sistem Informasi Rampcheck Kota Mojokerto, sebuah inovasi yang diluncurkan oleh Dishub Kota Mojokerto," ujar Pj Wali Kota, Moh. Ali Kuncoro. 

Mengutip laman Pemerintah Kota Mojokerto (14/5/2024), inovasi tersebut adalah upaya digitalisasi rampcheck yang selama ini masih dilakukan secara manual. Demi mempermudah akses pelayanan dan menyimpan database agar lebih terorganisir dan aman.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto, menjelaskan, rampcheck adalah kegiatan pemeriksaan uji laik jalan kendaraan, terutama angkutan penumpang, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Untuk instansi seperti sekolah, pesantren, kelompok masyarakat, pemerintah atau swasta di Kota Mojokerto yang akan menyewa angkutan umum bus, bisa melakukan permohonan ke Dishub untuk mengecek kendaraan laik jalan atau tidak.

"Ini gratis dan nanti hasilnya langsung dikirim ke pemohon lewat WA atau email. Untuk pengajuan permohonan rampcheck, bisa melalui siramahkerto.mojokertokota.go.id. Kemudian mengisi dan mengunggah surat permohonan yang telah dibuat," terang Endri.

Rampcheck dilakukan secara menyeluruh pada komponen-komponen kendaraan. Diantaranya seperti dokumen kelengkapan kendaraan, lampu-lampu, klakson, ban, rem utama, hand rem, tempat duduk, indikator dashboar, dan yang lainnya.

Berdasarkan hasil pengecekan, natinya Dishub akan memberikan rekomendasi kendaraan laik jalan atau tidak. Sedangkan keputusan untuk menggunakan atau tidak bus yang akan disewa tetap menjadi wewenang pemohon.

"Dengan inovasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penyedia jasa persewaan angkutan umum agar dapat memberikan layanan terbaik. Serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas karena hal-hal teknis yang seharusnya bisa dicegah," pungkas Endri. (idc/s)

#Kota Mojokerto #transportasi #dinas perhubungan