Jumat, 20 September 2024

Mekanisme Penetapan Nelayan dan Kuota Lobster Makin Sederhana

Diunggah pada : 24 Juni 2024 19:53:57 105

Jatim Newsroom- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyederhanakan mekanisme penetapan nelayan penangkap benih bening lobster (BBL) beserta kuotanya. Penyederhanaan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola BBL yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ridwan Mulyana, mengungkapkan bahwa perbaikan ini merupakan respons terhadap kendala lapangan yang dihadapi selama tiga bulan terakhir.

"Penyederhanaan mencakup persyaratan dokumen, perubahan jangka waktu penetapan nelayan dan kuota, serta penetapan otomatis melalui SILOKER," ujar Ridwan, Senin (24/6/2024).

Untuk menetapkan nelayan penangkap BBL, nelayan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar dalam Online Single Submission (OSS), serta tergabung dalam kelompok nelayan.

Selanjutnya, kelompok nelayan mengusulkan penetapan kelompok dan permohonan kuota BBL ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari DKP Kabupaten/Kota. Jika permohonan disetujui, DKP Provinsi akan menetapkan kuota per kelompok nelayan.

"Jika lebih dari tiga hari permohonan belum diproses, maka permohonan akan ditetapkan otomatis melalui SILOKER," jelas Ridwan.

Berdasarkan data SILOKER per 20 Juni 2024, telah terdaftar 64 kelompok nelayan dengan total 3.208 nelayan penangkap BBL. Sementara itu, kuota BBL yang telah terdistribusi berjumlah 31.620.625 ekor.

Penyederhanaan mekanisme ini telah disosialisasikan kepada DKP Provinsi dan DKP Kabupaten/Kota melalui kegiatan hybrid pada tanggal 21 Juni 2024. Sebelumnya, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa perubahan tata kelola BBL bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai pemasok utama komoditas lobster dunia dan meningkatkan PNBP SDA. (jal/,hjr)

#KKP