Jumat, 20 September 2024

Lembaga Penyiaran di Jatim Dapatkan Wawasan Terkait Regulasi Perizinan Melalui Aplikasi E-Penyiaran

Diunggah pada : 8 Desember 2023 20:03:45 51
Kasubdit Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran Kemenkominfo RI, Heru Purnomo (paling kiri) saat hadir menjadi pembicara dalam kegiatan Bimtek dan Forum Konsultasi E-Penyiaran Jawa Timur, di Dinas Kominfo Jatim, Surabaya, Jumat (8/12/2023). Foto : Wahyu / JNR

Jatim Newsroom - Lembaga Penyiaran di Jawa Timur mendapatkan pengetahuan seputar regulasi perizinan dengan menggunakan aplikasi E-Penyiaran dan proses bisnis bidang penyiaran. Materi ini disampaikan oleh Kasubdit Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran, Kemenkominfo RI, Heru Purnomo, saat Bimtek dan Forum Konsultasi E-Penyiaran Jawa Timur, di Ruang rapat Anjasmoro, Dinas Kominfo Jatim, Jumat (8/12/2023). 

"Yang saya paparkan, pertama, regulasi secara umum terkait pengadaan dan perizinan lembaga penyiaran. Kedua, proses bisnis bidang penyiaran dari alur, persyaratan, tata cara dan perpanjangan kita coba paparkan. Bahkan, sampai dengan biaya penyelenggaraan perizinan penyiaran," tutur Heru Purnomo, saat ditemui usai memaparkan materinya. 

Lebih lanjut, Heru menerangkan, aplikasi E-Penyiaran itu adalah bagian dari tools atau alat untuk mempermudah proses izin penyiaran secara online yang sudah diatur dalam regulasi pemerintahan. 

"Pada intinya kita sudah harusnya tidak menerima lagi permohonan izin secara manual. Jadi, semua kita lakukan secara online agar lebih mudah, cepat, dan transparan dan tidak harus melalui birokrasi yang lebih rumit," terangnya. 

Heru menjelaskan, selama ini yang menjadi kendala proses perizinan adalah dokumen perizinan yang tidak lengkap, maupun proses perizinannya yang tidak sesuai prosedur atau pun lalai.

"Kalau tidak lengkap ada dokumen yang dicari tidak lengkap sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, itu yang menjadi masalah. Lalu ada juga, mereka yang lalai, harusnya mengajukan perpanjangan tetapi terlambat itu juga masalah, lalai tidak bayar izin juga masalah sehingga izinnya dicabut. Hal-hal seperti itu yang biasanya menjadi kendala lembaga penyiaran," jelasnya. 

Dengan materi yang dipaparkannya, Heru berharap, proses perizinan penyiaran lancar dan permasalahan perizinan penyiaran di Jawa Timur selesai, sehingga semua lembaga penyiaran bisa memberikan manfaat pada masyarakat sekitar. Selain itu, dengan perizinan ini lembaga penyiaran juga memiliki profit yang semakin bertambah. 

"Harapannya lebih sejahtera, izin penyiarran yang kita berikan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Mereka punya hak dan kewajiban, jalankan apa yang menjadi kewajiban penuhi dan manfaatkan sebaik mungkin apa yang menjadi haknya. Dan untuk masyarakat, dangan adanya lembaga penyiaran ini juga makin informatif, semakin tahu benar apa yang disampaikan dengan produk-produk siaran yang mereka sampaikan juga tidak menjadi potensi konflik apalagi mendekati tahun politik. Intinya manfaat baik untuk kita semua untuk lembaga penyiaran dan masyarakat luas," harap Heru. 

Diketahui, kegiatan Bimtek dan Forum Konsultasi E-Penyiaran Jawa Timur yang diikuti lembaga-lembaga penyiaran di Jawa Timur ini, bertujuan untuk sosialisasi dan konsultasi proses perizinan atau sistem perizinan lembaga penyiaran di Jawa Timur agar kendala lembaga penyiaran bisa langsung mendapatkan solusi dari operasionalisasi Kemenkominfo RI.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua, dan Komisioner KPID Jatim Afif Amrullah. (vin/s)

#Diskominfo Jatim #KPID Jatim #Lembaga penyiaran #Kemenkominfo RI #penyiaran