Jatim Newsroom – Pada tahun 2021, secara umum kondisi jalan kabupaten dan kota di Jawa Timur dalam kondisi mantap. Persentase jalan kabupaten dan kota dalam kondisi mantap sebesar 81,55 persen dan tidak mantap sebesar 18,45 persen.
Melansir laman resmi Badan Pusat Statistik Jawa Timur (BPS Jatim) dalam laporan Statistik Transportasi Provinsi Jawa Timur 2021 pada tanggal 11 Oktober 2022 tercatat bahwa pada tahun 2021, panjang jalan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur mencapai 38.670,10 km.
Kepala BPS Jatim, Dadang Hardiwan, menjelaskan, berdasarkan jenis permukaannya, jalan beraspal selalu memiliki komposisi jalan Kabupaten/Kota paling besar dibanding permukaan jalan yang lain dan pada tahun 2021 adalah sebesar 85,62 persen dari total panjang jalan Kabupaten/Kota. Jika diperhatikan selama 5 tahun terakhir, komposisi jalan beraspal selalu di atas 85 persen.
Sebagai informasi, Jalan kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, serta jalan strategis kabupaten.
“Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa. Wewenang tersebut meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan,” terang Dadang.
Sementara Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan pusat pelayanan dengan persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu), menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antarpusat pemukiman yang berada di dalam kota. Wewenang penyelenggaraan jalan kota ada pada pemerintah kota. Wewenang tersebut meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. (idc/n)