Jatim Newsroom – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menghadiri peluncuran Sistem Aplikasi Terpadu (Si Pandu) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Rabu (15/6/2022).
"Kami mengapresiasi seluruh inisiatif Kejati Jatim dalam meningkatkan pelayanan publik dengan berbagai lompatan inovasi sehingga bisa lebih murah, mudah, dan cepat,” ujar Khofifah.
Pemprov Jatim, lanjut Khofifah, mengharapkan Si Pandu ini juga dapat memberi akses terhadap kemudahan berinvestasi di Jatim. “Kami juga berharap investasi bisa semakin banyak masuk karena kemudahan aksesibilitas yang dibangun oleh Kejati Jatim ini,” tegas Gubernur Khofifah.
Ketua Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan bahwa peluncuran Si Pandu ini merupakan bentuk upaya inovasi menuju digitalisasi kejaksaan sekaligus implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan senafas dengan Roadmap Indonesia Digital 2021-2024.
“Inovasi teknologi ini untuk memudahkan tugas dan fungsi agar tidak berbelit-belit, lebih optimal, dan lebih tepat guna. Kita membutuhkan aplikasi yang mempermudah dan mempercepat pelayanan agar lebih efektif dan fleksibel, tapi tetap dengan SOP yang harus dipatuhi,” terang Mia Amiati.
Aplikasi yang termasuk dalam Si Pandu bersifat eksternal dan internal. Aplikasi yang bersifat eksternal, antara lain:
Sementara aplikasi yang bersifat internal, antara lain:
a. E-KGB, alat monitoring KGB (Kenaikan Gaji Berkala) pegawai dan mempermudah penerbitan surat pemberitahuan KGB sehingga tidak ada lagi keterlambatan KGB bagi seluruh pegawai.
b. E-Pensiun, wadah pengiriman persyaratan usul pensiun, baik pensiun Batas Usia Pensiun (BUP), pensiun janda, duda, atau anak bagi seluruh pegawai Kejati Jatim.