Jumat, 20 September 2024

Diskop UKM Jatim Gelar Advokasi Kelembagaan Koperasi Pondok Pesantren

Diunggah pada : 1 Juli 2024 15:54:08 32
Advokasi Kelembagaan Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren). Sumber Foto: Diskop UKM Jatim

Jatim Newsroom – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menggelar Advokasi Kelembagaan Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren). 

Mengutip laman Diskop UKM Jatim, Senin (1/7/2024), kegiatan yang diikuti lebih kurang 60 perwakilan pengurus Koppontren di Jawa Timur ini digelar untuk beberapa tujuan. 

Pertama, meningkatkan pemahaman peserta One Pesantren One Product (OPOP) dalam menyusun strategi pengembangan usaha. Kedua, menguatkan kelembagaan usaha peserta OPOP dengan tata kelola kelembagaan koperasi. Ketiga, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan peserta OPOP. 

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Diskop UKM Jatim, Nanang Abu Hamid, mengatakan kegiatan ini telah berlangsung ketiga kalinya. 

"Ke depannya bisa diadakan pre dan post-test untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman yang teman-teman pondok pesantren dapatkan selama kegiatan ini berlangsung,” ujarnya. 

Dalam dunia bisnis, lanjutnya, regulasi berkembang sangat dinamis dan cepat. Perubahan regulasi juga terjadi setiap saat sehingga perlu disikapi secara bijak karena akan berpengaruh terhadap pola bisnis yang dijalankan oleh pondok pesantren. 

“Berhubung kegiatan kali ini tentang akuntabilitas koperasi, maka kami berharap supaya dinamika koperasi pondok pesantren tetap aman, nyaman, dan dapat bergerak maju sesuai regulasi yang ada,” kata Nanang.

Ia pun menjelaskan pentingnya advokasi kelembagaan Koppontren akan berpengaruh pada fase pendirian koperasi, maka seiring berkembangnya usaha koperasi aspek kelembagaan jadi semakin komplek dan krusial. 

Untuk itu, Koppontren perlu memahami bagaimana kelembagaan akan berpengaruh terhadap pengembangan usaha koperasi, mulai dari ekspansi kerja sama bisnis hingga penanganan berbagai persoalan.

“Koperasi Agro Niaga sebagai bagian dari koperasi yang dasarnya dulu tahun 1979 dengan berbasis KUT kemudian bertransformasi menjadi sebuah koperasi yang luar biasa dan sudah berkoporasi secara mandiri, dan mereka juga memiliki unit usaha atau anak usaha. Yang pertama PT berupa pabrik gula, kedua PT produksi susu, dan ketiga PT yang membawai usaha retail, kurang lebih sebanyak 20 retail dan tentunya dengan proses mereka yang lama kurang lebih 45 tahun”, kisah Nanang.

Menurut Nanang, poin pentingnya adalah bagaimana penguatan-penguatan dari sisi akuntabilitas, membangun usaha, dan juga pengelolaan yang transparan dan akuntabel. 

Dalam dunia bisnis regulasi berkembang sangat dinamis dan cepat, perubahan juga sedemikian rupa karena kita tidak bisa melawan perubahan. Untuk itu perubahan dinamika dan regulasi tentu menjadi satu hal yang perlu dipelajari secara dinamis bisa mengikuti dan luwes mengimplementasikan. 

“Untuk itu dalam pengelolaan usaha koperasi pondok pesantren kita perlu melakukan pemisahan pengelolaan usaha koperasi pondok pesantren dengan pengelolaan koperasi pondok pesantren karna targetnya berbeda", imbuh Nanang.

Selain itu, Ia memaparkan koperasi sebagai lembaga usaha memiliki kewajiban mengembangkan usaha secara professional, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pengembang usahanya. 

Koppontren juga dapat menjadi sebuah laboratorium bagi santri untuk belajar bagaimana mengelola sebuah usaha dan mencoba untuk menjadi biro usaha, pengurus dan pengawas. 

Dengan demikian dapat meningkatkan fungsi dan perannya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia menggunakan jaringan usaha dan bertransformasi untuk penguatan pelayanan yang berbasis digitalisasi. 

“Karena mau tidak mau digitalisasi adalah sebuah keniscayaan. Jika kita ingin tetap eksis, maka digitalisasi menjadi sebuah pilihan", lanjut Nanang.

Dalam upaya untuk meningkatkan daya saing koperasi selain digititalisasi, lanjutnya, salah satu kebijakan pemerintah adalah melakukan modernisasi koperasi dengan tujuan agar koperasi memiliki daya ungkit, lebih transparan dan akuntabel. 

Modernisasi koperasi ini dilakukan melalui 3 pilar pilar kelembagaan, pilar usaha, dan pilar keuangan. Harapan kami kegiatan ini akan memberikan manfaat dan dapat diikuti dengan baik sehingga koperasi pondok pesantren ke depan mampu menjadi lembaga usaha yang profesional dan berdaya saing,” pungkas Nanang. (idc/hjr)

#Diskop UKM Jatim #pondok pesantren