Jumat, 20 September 2024

Dirjen IKP Kominfo: Komisi Informasi Harus Kawal Transparansi Pemilu

Diunggah pada : 12 Oktober 2022 23:05:20 55
Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi ke-13 se-Indonesia 2022 di Semarang, Rabu (12/10/2022).

Jatim Newsroom – Keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci atau indikator penyelenggaraan pemilu yang jujur dan demokratis, serta merupakan hak asasi manusia, yaitu hak untuk tahu (right to know). 

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi (KI) ke-13 se-Indonesia 2022 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat, di Semarang, Rabu (12/10/2022).

Dalam rakornas bertajuk "Peran Komisi Informasi Mengawal Penyelenggaraan Pemilu yang Transparan dalam rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional" ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo) RI, Usman Kansong menegaskan perlunya kontribusi KI dalam mengawal proses pemilu, salah satunya dengan mengurangi disinformasi di media sosial. 

“Kualitas demokrasi negara kita jangan sampai menurun hanya karena disinformasi di dunia digital. KI harus berkontribusi untuk bisa menghasilkan suatu program tentang bagaimana mengawal pemilu 2024 agar berlangsung lebih demokratis,” katanya.  

Apalagi, lanjut Usman, hoaks bisa membentuk opini publik, bukan dari fakta rasional, melainkan dari informasi yang sifatnya emosional dan menyentuh identitas.

“Di pemilu 2019, sudah terlihat ada polarisasi sosial. Jangan sampai terjadi lagi di pemilu 2024. Kita semua perlu bersinergi untuk mengantisipasinya mulai dari sekarang,” imbuhnya. 

Senada, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan adanya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dapat memberikan jaminan akses informasi, kontrol masyarakat, serta dapat meningkatkan pertanggungjawaban Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang akan menciptakan akuntabilitas dengan kepercayaan rakyat. 

“Komisi Informasi sebagai lembaga yang dibentuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki peranan dalam memastikan seluruh Badan Publik tidak terkecuali Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk melaksanakan prinsip dan asas keterbukaan informasi publik dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan yang dalam hal ini adalah Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” paparnya. 

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Deputi Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Slamet Soedarsono; Plt. Sekretaris KI Pusat, Nunik Purwanti; Ketua KI Jawa Tengah, Sosiawan; Ketua KI Jawa Timur, Imadoeddin; serta Kepala Dinas Kominfo dan Komisioner KI Provinsi se-Indonesia atau yang mewakili. (idc/n)

#komisi informasi #pemilu