Jatim Newsroom - Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengeluarkan kebijakan berupa layanan kesehatan gratis bagi warga Jember yang tidak mampu.
Melansir website pemerintah Kabupaten Jember, Program kebijakan pelayanan kesehatan gratis tersebut bernama J-Pasti Kueren (Pelayanan Kesehatan Gratis Khusus Penduduk Jember Yang Efektif dan Efisien).
Ia menuturkan, bagi warga yang tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP Jember. “Apapun keluhannya tetap dilayani asal warga Jember dan layanan kesehatan gratis ini hanya berlaku di fasilitas kesehatan kelas 3 milik Pemkab Jember,” ungkap Bupati Hendy Siswanto usai meresmikan J-Pasti Kueren di Alun-alun Jember, Rabu (1/6/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, rumah sakit maupun puskesmas itu milik warga Jember karena pembiayaannya itu berasal dari warga Jember. “Khusus kelas 3 saja yang digratiskan, kalau fasilitas kesehatan kelas 2 maupun kelas 1 ya bayar,” terangnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil karena pelayanan kesehatan merupakan salah satu dari kewajiban negara memastikan hak hidup warga negaranya.
Di samping itu, untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) yang ditargetkan mencapai 90 persen pada tahun depan. (ghf/hjr)