Jumat, 20 September 2024

Balai Besar KSDA Jatim Bentuk Kelompok Masyarakat Kampung Merak Ponorogo

Diunggah pada : 27 Mei 2024 13:27:37 46
Balai Besar KSDA Jatim bersama beberapa stakeholder di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo membentuk Kelompok Masyarakat Kampung Merak.

Jatim Newsroom - Kurangnya suplai bulu Merak Hijau atas kebutuhan bulu untuk Dadak Merak Reog Ponorogo, Balai Besar KSDA Jatim bersama beberapa stakeholder di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo membentuk Kelompok Masyarakat Kampung Merak. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Ndalem Kerto Dukuh Gentan Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, juga sebagai upaya pengembangan Destinasi Ekowisata Kampung Merak di Kabupaten Ponorogo,.

Kepala Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro, Senin (27/5/2024) mengatakan, bahwa salah satu tusi BBKSDA Jatim adalah konservasi eksitu. Maka kegiatan penangkaran Merak Hijau menjadi jawaban dari kurangnya suplai bulu Merak Hijau atas kebutuhan bulu untuk Dadak Merak Reog Ponorogo.

“Tanpa upaya peningkatan konservasi Merak Hijau semacam ini, dikhawatirkan ke depan Merak Hijau maupun budaya Reog yang asli bisa punah. Untuk itu, Program Kampung Merak ini memiliki tagline membudayakan konservasi dan mengkonservasikan budaya,” terangnya.

Dikatakannya, kegiatan yang telah berlangsung 20-21 Mei itu mendapatkan apresiasi dari Pemkab Ponorogo karena melaksanakan program penangkaran merak hijau berbasis masyarakat. Hal ini tentunya memberi manfaat bagi pelestarian budaya Reog sekaligus dapat menjadi destinasi ekowisata di Ponorogo.

Masyarakat juga mendapatkan materi peningkatan kapasitas tentang budidaya Merak yang difasilitasi Penyuluh Kehutanan BBKSDA Jatim. Adapun beberapa materi yang diberikan antara lain, Kampung Merak sebagai Basis Pelestarian Reog Ponorogo oleh Rido Kurnianto dari Yayasan Reog Ponorogo, Teknik Penangkaran Merak Hijau oleh Heri Wijayanto dari UD. Gentan Farm dan Ekowisata Kampung Merak oleh B. Rio Wibawanto Kepala Seksi KSDA Wilayah II.

Kelompok Kampung Merak yang beranggotakan 15 orang ini akan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa Ngrupit. (jal/hjr)

 

 

 

 

#Reog Ponorogo