Jumat, 20 September 2024

2021, Jumlah Jam Kerja Pemuda Jatim dalam Seminggu sebanyak 38,13 Jam

Diunggah pada : 22 Juli 2022 15:59:00 296
Sumber Foto: BPS Jatim

Jatim Newsroom – Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2021, rata-rata jumlah jam kerja pemuda Jawa Timur yang bekerja dalam seminggu adalah 38,13 jam. 

Rata-rata jumlah jam kerja dihitung berdasarkan pekerjaan utama yang dilakukan pemuda. Angka tersebut menunjukkan bahwa jumlah jam kerja pemuda masih berada di bawah batas maksimal yang sudah ditentukan oleh Undang-undang.

Hal ini tercatat dalam Laporan Statistik Pemuda Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 yang dipublikasikan di laman resmi Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur (BPS Jatim), Juli 2022. 

Kepala BPS Jatim, Dadang Hardiwan mengatakan bahwa rata-rata jam kerja pemuda di perkotaan lebih tinggi dibandingkan pemuda di perdesaan (39,42 jam berbanding 36,39 jam). 

Demikian pula menurut jenis kelamin, ratarata jam kerja pemuda laki-laki lebih tinggi dibandingkan pemuda perempuan (39,81 jam berbanding 35,63 jam). 

Sementara menurut status pekerjaan utama, rata-rata jam kerja pemuda yang bekerja di sektor formal lebih tinggi dibandingkan yang bekerja di sektor informal (42,51 jam berbanding 32,75 jam).

Komposisi pemuda Jawa Timur yang bekerja menurut jumlah jam kerja dalam seminggu menunjukkan bahwa persentase pemuda yang bekerja dengan jumlah jam kerja normal (35-48 jam dalam seminggu) sebesar 39,67 persen. 

Sementara itu, pemuda yang bekerja selama 0 jam dalam seminggu sebesar 1,94 persen. Mereka ini adalah pemuda yang mempunyai pekerjaan, tetapi sementara sedang tidak bekerja selama seminggu terakhir.

Sebagai informasi, Jumlah jam kerja diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85. 

Setiap pengusaha wajib untuk melaksanakan ketentuan jam kerja bagi para pekerjanya, dengan jumlah selama 40 hingga 42 jam dalam seminggu. Ketentuan jam kerja ini diatur dalam 2 sistem yaitu tujuh jam per hari dalam seminggu, atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Kemudian yang dimaksud jumlah jam kerja dalam publikasi ini adalah jam kerja dari pekerjaan utama yang dilakukan pemuda. Dikatakan pekerjaan utama bila pekerjaan tersebut mempunyai waktu terbanyak, atau memberikan hasil terbanyak, atau merupakan pekerjaan yang dianggap lebih utama oleh pemuda. Jika hanya memiliki satu pekerjaan, maka pekerjaan itulah yang dianggap sebagai pekerjaan utama. (idc/n)

 

#Ketenagakerjaan #BPS Jatim #jam kerja