Rabu, 17 April 2024

Bidang Komunikasi Publik

Tugas :

menyiapkan bahan penyusunan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan pengelolaan opini publik, sumberdaya komunikasi publik dan kemitraan komunikasi publik.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis pengelolaan opini publik;
  2. pelaksanaan kebijakan pengelolaan opini publik;
  3. pengoordinasian kebijakan pengelolaan opini publik;
  4. pembinaan dan pengembangan strategi komunikasi publik;
  5. pelaksanaaan kebijakan kerjasama antar lembaga komunikasi publik;
  6. pengoordinasian kebijakan pemberdayaan sumber daya dan lembaga komunikasi publik;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan komunikasi publik; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Komunikasi Publik membawahi :

1. Seksi Pengelolaan Opini Publik;

2. Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik; dan

3. Seksi Kemitraan Komunikasi Publik;

 

Seksi Pengelolaan Opini Publik

Tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan opini publik;
  2. menyiapkan bahan koordinasi monitoring dan analisis isu publik;
  3. menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan opini publik;
  4. menyiapkan bahan penyusunan hasil kajian isu publik di media;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan analisis data informasi komunikasi publik dan citra pemerintah daerah;
  6. menyiapkan menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring isu publik lintas sektoral di media massa dan media sosial;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan opini publik;
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik

Tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sumber daya komunikasi publik;
  2. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama pemberdayaan sumber daya komunikasi publik;
  3. menyiapkan bahan penguatan kapasitas dan kompetensi sumber daya komunikasi publik;
  4. menyiapkan bahan pengelolaan sarana dan prasarana sumber daya komunikasi publik di masyarakat;
  5. menyiapkan bahan kebijakan pemberdayaan pejabat fungsional di bidang hubungan masyarakat dan komunikasipublik;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sumber daya komunikasi publik; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Kemitraan Komunikasi Publik

Tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan kemitraan komunikasi publik;
  2. menyiapkan bahan koordinasi pemberdayaan hubungan kelembagaan lintas sektoral;
  3. menyiapkan bahan penguatan hubungan kemitraan lembaga komunikasi pemerintah;
  4. menyiapkan bahan penguatan hubungan kemitraan asosiasi profesi komunikasi publik;
  5. menyiapkan bahan penguatan hubungan kemitraan lembaga pemantau media/lembaga konsumen media;
  6. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dibidang kemitraan lembaga komunikasi publik ;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi danmelakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);
  8. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kemitraan komunikasi publik; dan
  9. melaksanakan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.


Diunggah pada : 9 Februari 2022 15:00:01 604