Bidang Komunikasi Publik
Tugas :
menyiapkan bahan penyusunan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan pengelolaan opini publik, sumberdaya komunikasi publik dan kemitraan komunikasi publik.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan opini publik;
- pelaksanaan kebijakan pengelolaan opini publik;
- pengoordinasian kebijakan pengelolaan opini publik;
- pembinaan dan pengembangan strategi komunikasi publik;
- pelaksanaaan kebijakan kerjasama antar lembaga komunikasi publik;
- pengoordinasian kebijakan pemberdayaan sumber daya dan lembaga komunikasi publik;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan komunikasi publik; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Komunikasi Publik membawahi :
1. Seksi Pengelolaan Opini Publik;
2. Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik; dan
3. Seksi Kemitraan Komunikasi Publik;
Seksi Pengelolaan Opini Publik
Tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan opini publik;
- menyiapkan bahan koordinasi monitoring dan analisis isu publik;
- menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan opini publik;
- menyiapkan bahan penyusunan hasil kajian isu publik di media;
- menyiapkan bahan pelaksanaan analisis data informasi komunikasi publik dan citra pemerintah daerah;
- menyiapkan menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring isu publik lintas sektoral di media massa dan media sosial;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan opini publik;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik
Tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sumber daya komunikasi publik;
- menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama pemberdayaan sumber daya komunikasi publik;
- menyiapkan bahan penguatan kapasitas dan kompetensi sumber daya komunikasi publik;
- menyiapkan bahan pengelolaan sarana dan prasarana sumber daya komunikasi publik di masyarakat;
- menyiapkan bahan kebijakan pemberdayaan pejabat fungsional di bidang hubungan masyarakat dan komunikasipublik;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sumber daya komunikasi publik; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Kemitraan Komunikasi Publik
Tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan kemitraan komunikasi publik;
- menyiapkan bahan koordinasi pemberdayaan hubungan kelembagaan lintas sektoral;
- menyiapkan bahan penguatan hubungan kemitraan lembaga komunikasi pemerintah;
- menyiapkan bahan penguatan hubungan kemitraan asosiasi profesi komunikasi publik;
- menyiapkan bahan penguatan hubungan kemitraan lembaga pemantau media/lembaga konsumen media;
- menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dibidang kemitraan lembaga komunikasi publik ;
- menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi danmelakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kemitraan komunikasi publik; dan
- melaksanakan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Diunggah pada : 9 Februari 2022 15:00:01
42