Sabtu, 20 April 2024

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugas

Merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan infrastruktur pemberdayaan TIK, pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK dan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK.

Fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis infrastruktur pemberdayaan TIK;
  2. pelaksanaan kebijakan infrastruktur pemberdayaan TIK;
  3. pelaksanaan pengembangan perangkat keras;
  4. pengoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi bidang infrastruktur pemberdayaan TIK;
  5. pelaksanaan DRC (Disaster Recovery Center) dan BCP (Business Continuity Plan);
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan infrastruktur pemberdayaan TIK;
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi :

1. Seksi Jaringan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;

2. Seksi Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan

3. Seksi Pengendalian Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;

 

Seksi Jaringan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugas:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
  2. menyiapkan bahan perumusan pedoman peningkatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
  3. menyiapkan bahan analisa kebutuhan bandwidth;
  4. menyiapkan bahan perencanaan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
  6. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi peningkatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
  7. menyiapkan bahan analisis penguatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
  8. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan bandwidth jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
  9. menyiapkan bahan koordinasi penguatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
  10. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK; dan
  11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

 

Seksi Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugas:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan pemeliharaan Data Center;
  3. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dengan PemeliharaanData Center;
  4. menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan Pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK;
  5. menyiapkan bahan analisis dalam upaya penguatan Pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK;
  6. menyiapkan bahan fasilitasi hosting dan collocation;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pemeliharaan infrastruktur pemberdayaanTIK; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Pengendalian Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK;
  2. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangkapeningkatan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan pengendalian, pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK dilingkungan Pemerintah Provinsi;
  4. menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan pengendalian infrastrukturPemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengendalian infrastruktur pemberdayaanTIK; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.


Diunggah pada : 9 Februari 2022 15:06:44 1090