Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tugas
Merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan infrastruktur pemberdayaan TIK, pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK dan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK.
Fungsi:
- perumusan kebijakan teknis infrastruktur pemberdayaan TIK;
- pelaksanaan kebijakan infrastruktur pemberdayaan TIK;
- pelaksanaan pengembangan perangkat keras;
- pengoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi bidang infrastruktur pemberdayaan TIK;
- pelaksanaan DRC (Disaster Recovery Center) dan BCP (Business Continuity Plan);
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan infrastruktur pemberdayaan TIK;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi :
1. Seksi Jaringan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
2. Seksi Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
3. Seksi Pengendalian Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Seksi Jaringan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tugas:
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan perumusan pedoman peningkatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan analisa kebutuhan bandwidth;
- menyiapkan bahan perencanaan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi peningkatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan analisis penguatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan bandwidth jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan koordinasi penguatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
Seksi Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tugas:
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pemeliharaan Data Center;
- menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dengan PemeliharaanData Center;
- menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan Pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan analisis dalam upaya penguatan Pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan fasilitasi hosting dan collocation;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pemeliharaan infrastruktur pemberdayaanTIK; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pengendalian Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangkapeningkatan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan pengendalian, pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK dilingkungan Pemerintah Provinsi;
- menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan pengendalian infrastrukturPemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengendalian infrastruktur pemberdayaanTIK; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.