Bidang Informasi Publik
Tugas :
merumuskan serta menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik, pengelolaan informasi publikdan media publik.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis informasi publik;
- pengoordinasian kebijakan informasi publik;
- pelaksanaan pendokumentasian dan pengklasifikasian informasi publik;
- pengoordinasian hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instansi terkait;
- pengoordinasian pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
- pengoordinasian pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah;
- pengoordinasian pengelolaan saluran komunikasi media internal;
- pengoordinasian pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Provinsi dan non Pemerintah Provinsi;
- pengoordinasian di bidang pengelolaan informasi dan media publik;
- penyusunan rumusan pola pembinaan pelayanan informasi publik;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi publik; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Informasi Publik membawahi :
1. Seksi Layanan Informasi Publik;
2. Seksi Pengelolaan Informasi Publik; dan
3. Seksi Media Publik;
Seksi Layanan Informasi Publik
Tugas:
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis layanan informasi publik;
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan, pengumpulan dan pengolahan informasi publik;
- menyiapkan bahan pelayanan informasi publik.
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi layanan informasi publik;
- menyiapkan menyiapkan bahan koordinasi hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instansi terkait;
- menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaibahan sajian layanan informasi;
- menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi dan melakukankoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat;
- menyiapkan bahan pendokumentasian dan pengklasifikasian data informasi publik; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pengelolaan Informasi Publik
Tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi publik;
- menyiapkan bahan perencanaan pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi publik;
- menyiapkan bahan koordinasi kebijakan pengelolaan informasi publik;
- menyiapkan bahan pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
- menyiapkan bahan koordinasi pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah berdasarkankebutuhan masyarakat dan isu publik;
- menyiapkan bahan untuk penyebarluasan informasi publik;
- menyiapkan bahan strategi komunikasi melalui media Pemda dan non Pemda;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan informasi publik; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Media Publik
Tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis media publik;
- menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemda dan non pemda berdasarkan strategi komunikasi;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan media publik;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan media publik pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
- menyiapkan bahan koordinasi pengembangan pemberdayaan media pemerintah daerah dan non pemerintahdaerah;
- menyiapkan menyiapkan konsep saluran komunikasi/media internal;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang media publik; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Diunggah pada : 9 Februari 2022 12:20:40
49