Kamis, 18 April 2024

Bidang Informasi Publik

Tugas :

merumuskan serta menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik, pengelolaan informasi publikdan media publik.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis informasi publik;
  2. pengoordinasian kebijakan informasi publik;
  3. pelaksanaan pendokumentasian dan pengklasifikasian informasi publik;
  4. pengoordinasian hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instansi terkait;
  5. pengoordinasian pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
  6. pengoordinasian pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah;
  7. pengoordinasian pengelolaan saluran komunikasi media internal;
  8. pengoordinasian pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Provinsi dan non Pemerintah Provinsi;
  9. pengoordinasian di bidang pengelolaan informasi dan media publik;
  10. penyusunan rumusan pola pembinaan pelayanan informasi publik;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi publik; dan
  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Informasi Publik membawahi :

1. Seksi Layanan Informasi Publik;

2. Seksi Pengelolaan Informasi Publik; dan

3. Seksi Media Publik;

 

Seksi Layanan Informasi Publik

Tugas:

  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis layanan informasi publik;
  • menyiapkan bahan penyusunan perencanaan, pengumpulan dan pengolahan informasi publik;
  • menyiapkan bahan pelayanan informasi publik.
  • menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi layanan informasi publik;
  • menyiapkan  menyiapkan bahan koordinasi hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instansi terkait;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaibahan sajian layanan informasi;
  • menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi dan melakukankoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat;
  • menyiapkan bahan pendokumentasian dan pengklasifikasian data informasi publik; dan
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Pengelolaan Informasi Publik

Tugas :

  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi publik;
  • menyiapkan bahan perencanaan pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi publik;
  • menyiapkan bahan koordinasi kebijakan pengelolaan informasi publik;
  • menyiapkan bahan pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
  • menyiapkan bahan koordinasi pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah berdasarkankebutuhan masyarakat dan isu publik;
  • menyiapkan bahan untuk penyebarluasan informasi publik;
  • menyiapkan bahan strategi komunikasi melalui media Pemda dan non Pemda;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan informasi publik; dan
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Media Publik

Tugas :

  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis media publik;
  • menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemda dan non pemda berdasarkan strategi komunikasi;
  • menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan media publik;
  • menyiapkan bahan koordinasi dengan media publik pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • menyiapkan bahan koordinasi pengembangan pemberdayaan media pemerintah daerah dan non pemerintahdaerah;
  • menyiapkan menyiapkan konsep saluran komunikasi/media internal;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang media publik; dan
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.


Diunggah pada : 9 Februari 2022 12:20:40 679