Sabtu, 20 April 2024

Bidang Aplikasi dan Informatika

Tugas

merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan e-Government dan pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Pengembangan Aplikasi serta Persandian dan Keamanan Informasi.

Fungsi:

  1. perumusan kebijakan aplikasi informatika;
  2. pengendalian mengendalikan persandian dan keamanan informasi;
  3. fasilitasi integrasi pelayanan publik e-government;
  4. pelaksanaan pengembangan perangkat lunak;
  5. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan (Government Chief Information Officer);
  6. pengoordinasian kebijakan aplikasi informatika;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan aplikasi informatika; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Aplikasi Informatika, membawahi :

1. Seksi Tata Kelola dan Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

2. Seksi Pengembangan Aplikasi; dan

3. Seksi Persandian dan Keamanan Informasi;

 

Seksi Tata Kelola dan Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan tata kelola e-government dan pemberdayaan TIK;
  2. menyiapkan bahan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di bidang pemberdayaan TIK;
  3. menyiapkan bahan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi tata kelola pemberdayaan TIK;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di bidang pemberdayaan TIK;
  5. menyiapkan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama tata kelola dan pemberdayaan TIK;
  6. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan GCIO (Government Chief Information Officer );
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tata kelola dan pemberdayaan pemberdayaan TIK; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Pengembangan Aplikasi

Tugas:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan aplikasi;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan aplikasi;
  3. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi pengembangan aplikasi;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan Busines Proces Reenginering (BPR) pada sistem yang berjalan;
  5. menyiapkan bahan integrasi aplikasi – aplikasi pada layanan publik;
  6. menyiapkan bahan fasilitasi, pengelolaan, evaluasi dan monitoring aplikasi;
  7. menyiapkan bahan koordinasi penguatan pengembangan aplikasi; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Persandian dan Keamanan Informasi

Tugas:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis persandian dan keamanan informasi;
  2. menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan persandian dan keamanan informasi;
  3. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi peningkatan persandian dan keamanan informasi;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di bidang persandian dan keamanan informasi;
  5. menyiapkan bahan pengelolaan Security Operation Center (SOC);
  6. menyiapkan bahan analisis sistem keamanan dalam upaya penguatan persandian dan keamanan informasi;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan penanganan dan pemulihan data insiden keamanan informasi;
  8. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan persandian dan keamanan informasi; dan
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang. 


Diunggah pada : 9 Februari 2022 15:02:41 662