Bidang Aplikasi dan Informatika
Tugas
merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan e-Government dan pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Pengembangan Aplikasi serta Persandian dan Keamanan Informasi.
Fungsi:
- perumusan kebijakan aplikasi informatika;
- pengendalian mengendalikan persandian dan keamanan informasi;
- fasilitasi integrasi pelayanan publik e-government;
- pelaksanaan pengembangan perangkat lunak;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan (Government Chief Information Officer);
- pengoordinasian kebijakan aplikasi informatika;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan aplikasi informatika; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Aplikasi Informatika, membawahi :
1. Seksi Tata Kelola dan Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
2. Seksi Pengembangan Aplikasi; dan
3. Seksi Persandian dan Keamanan Informasi;
Seksi Tata Kelola dan Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan tata kelola e-government dan pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di bidang pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi tata kelola pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di bidang pemberdayaan TIK;
- menyiapkan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama tata kelola dan pemberdayaan TIK;
- menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan GCIO (Government Chief Information Officer );
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tata kelola dan pemberdayaan pemberdayaan TIK; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pengembangan Aplikasi
Tugas:
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan aplikasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan aplikasi;
- menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi pengembangan aplikasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan Busines Proces Reenginering (BPR) pada sistem yang berjalan;
- menyiapkan bahan integrasi aplikasi – aplikasi pada layanan publik;
- menyiapkan bahan fasilitasi, pengelolaan, evaluasi dan monitoring aplikasi;
- menyiapkan bahan koordinasi penguatan pengembangan aplikasi; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Persandian dan Keamanan Informasi
Tugas:
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis persandian dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan persandian dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi peningkatan persandian dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di bidang persandian dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan pengelolaan Security Operation Center (SOC);
- menyiapkan bahan analisis sistem keamanan dalam upaya penguatan persandian dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan penanganan dan pemulihan data insiden keamanan informasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan persandian dan keamanan informasi; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Diunggah pada : 9 Februari 2022 15:02:41 662