Kamis, 25 April 2024

Wakil Ketua DPRD, Anik Maslachah Harap Pemprov Libatkan RMI Susun Pergub Fasilitasi Pengembangan Ponpes

Diunggah pada : 17 Juni 2022 9:55:04 179
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah saat menerima perwakilan RMI di DPRD Jatim (pca)

Jatim Newsroom - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) melibatkan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Jatim dalam pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) atas tindak lanjut disahkannya Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.

Keterlibatan RMI dinilai penting, sebab RMI yang merupakan asosiasi pesantren NU, mengetahui apa permasalahan apa yang terjadi di pesantren-pesantren. Dengan harapan pergub tersebut tidak bertentangan atau melenceng dari apa yang menjadi kebutuhan pensantren. Oleh karenanya sangat mungkin pergub ini akan sesuai dengan ekpektasi awal yang menginginkan pondok pesantren maju.

"Kita itu kita ingin RMI dilibatkan dalam pembuatan pergub, agar apa yang menjadi keluhan di ponpes dijawab dan ada solusi di pergub itu. Karena aturan teknisnya ada di pergub," kata Anik Maslachah setelah menerima audiensi dari RMI di ruangan Banmus DPRD Jatim, Jumat (17/6/2022).

Dijelaskan, pembentukan pergub dari Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren ini begitu esensial. Sebab, pergub inilah yang nantinya mengatur terkait teknis pelaksanaan dari pada perda tersebut. "Kaitannya dengan peluang, kaitannya dengan data mulai dari persyaratan hingga sistem yang dilakukan seperti apa. Agar supaya tidak terjadi kerancuan, agar supaya perda ini menjawab kebutuhan dari ponpes yang rergabung dalam RMI," kata mantan Ketua IPPNU Jatim ini.

"Kalau pergubnya sudah keluar, evaluasi Mendagri sudah keluar menjadi final, secara otomatis ada kewajiban pemprov memberikan hak buged di situ," lanjutnya.

Terkait masalah anggaran pelaksanaan pengembangan ponpes, politisi asal Sidoarjo ini menuturkan, tidak perlu dianggarkan secara bulat. Cukup pada pola pembagian pada program yang sudah dianggarkan pada dinas-dinas terkait. Sehingga lima amanat perda tersebut, yakni penguatan ekonomi, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, pelestarian lingkungan dan pengurangan risiko bencana berjalan sesuai harapan. "Anggaran untuk ponpes itu tidak harus glondongan. Yang terpenting kita fokus pada pemberdayaan masyarakat yang lima itu,"pungkasnya.

Ketua RMI NU Jatim KH Muhammad Iffatul Lathoif, mengatakan RMI berharap lembaganya bisa ikut memberikan masukan kepada Pemprov Jatim sebelum dibuatkan Pergub untuk Perda yang dibahas hampir 1 tahun ini. "Kami berharap perda ini betul - betul tepat sasaran sesuai dengan tujuan agar negara yang memfasilitasi pendidikan secara umum tidak hanya pendidikan dibawah Diknas saja tapi juga di Pondok Pesantren-Pesantren yang selama ini kurang disentuh pemerintah,"jelasnya.

KH Lathoif menjelaskan RMI berharap bisa ikut memberi masukan dalam penyusunan Pergub Perda Ponpes ini.  "Kita ingin mengawal khususnya masalah pendataan. Karena data yang ada baik dari Kemenag dan RMI itu belum ada singkronisasi.  Kedepan kita ingin kerjasama dengan Kemenag lakukan singkronisasi sehingga hanya ada satu data,”katanya.

RMI kata KH Lathoif akan membantu mengklasifikasi pondok pondok mana yang membutuhkan, sehingga anggarannya bisa sampai ke Pondok yang memang membutuhkan.  Nantinya RMI juga akan melakukan pendampingan terhadap pelaporan anggaran bantuan agar tidak terjadi kesalahan yang berdampak pada persoalan hukum. "Kami berharap kami bisa mengawal pondok mana yang memang layak menerima bantuan pendidikan dan infrastruktur. Jangan hanya pada pondok pesantren yang sudah mapan," pungkasnya. (Pca/hjr)

#dprd jatim