Jumat, 19 April 2024

Wagub dan Sekdaprov Jatim Ikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bersama Kemenpan RB

Diunggah pada : 21 September 2022 17:30:43 67
Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak dan sekdapov Jatim, Adhy Karyono serta OPD mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang diselenggarakan Menpan RB secara zoom, di kantor Gubernur Jatim jalan Pahlawan Surabaya. (Why)

Jatim Newsroom – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak bersama Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Adhy Karyono bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia secara zoom meeting di ruang hayam wuruk lantai 8 kantor pahlawan 110 Surabaya. Rabu (21/9/2022).

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan Pemprov Jatim terus berupaya meningkatkan capaian reformasi birokrasi. Kata kuncinya yakni penyederhanaan birokrasi. "Nah, penyederhanaan birokrasi sepanjang 2021 mengacu pada Permenpan RB nomor 25, terkait penyederhanaan struktur organisasi (PSO). Kemudian nomor 17 tahun 2021 terkait dengan penyetaraan jabatan dan mekanisme kerja. Jadi kalau kita perhatikan Jawa Timur  menyederhanakan 1443 jabatan. ini jumlah struktur organisasi yang disederhanakan terbanyak di antara Pemda se-indonesia," ujarnya

Mantan Bupati Trenggalek ini, menjelaskan untuk penyetaraan jabatan ini totalnya 1.049. Menurutnya ini adalah langkah yang sangat monumental yang sejalan dengan arahan Kemenpan RB untuk penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan secara masif.  

“Nah tentunya sebagai tindak lanjut dari ini kami juga memastikan bahwa kami juga kepada fokus kepada bagaimana kemiskinan itu memiliki parameter yang jelas di antara setiap pemerintah, supaya jelas tolak ukurnya. Kemudian bagaimana mendorong investasi dengan menyederhanakan perizinan dan meningkatkan kualitas pelayanan dari perizinan dan non perizinan serta mendorong digitalisasi. Nah semua ini Tentunya inline dengan apa yang kita lakukan dalam menyederhanakan struktur dan juga menyetarakan jabatan," terangnya.

Meski demikian, lanjut Emil, ini juga harus mengacu kepada penyesuaian sistem kerja. Sesuai pasal 26 Permenpan RB nomor 27 mencabut pasal 28 yakni batas waktu penyesuaian Perkada SOTK ini 28 Februari 2023 yang dihapus adalah mekanisme tugas tambahan koordinasi baik koordinasi substansi dan sub koordinasi substansi yang dilaksanakan dari penyetaraan jabatan,"katanya.

Emil mengatakan, akan tetapi hal ini harus harus dikoordinasikan dengan Kemendagri karena amanat pasal 110 ayat 1 PP 18 tahun 2016 diwajibkan mengikuti Mendagri dalam penataan perangkat daerah.

"Jadi kalau kita petakan, rekomendasi PSO ini total 12 eselon III dan 14010 eselon IV ini telah dilakukan. Kemudian juga ada usulan penyederhanaan struktur organisasi sebanyak 21 dengan total 1443 struktur. Untuk penyetaraan jabatan ada 1049 Walaupun ada 349 KTU satuan pendidikan yang kosong dan belum ada tenaga kependidikan untuk mengisi di SMA SMK dan SLB," jelasnya.

Ia menambahkan, jntuk penyetaraan jabatan ada 999, 19 eselon III dan 980 eselon IV.  namun 50 usulan penyederhanaan penyetaraan jabatan bagi pengawas di 5 Bakorwil ditolak Kemendagri. "Jadi ini masih menjadi PR. Kemudian untuk pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan sebanyak 991 sudah dilantik.  lalu 41 Peraturan Gubernur hasil penyederhanaan struktur organisasi sudah diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 41 keputusan Gubernur sebagai tindak lanjutnya.   Kemudian yang kedua tidak kalah penting selain penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan adalah lbudaya kerja,”katanya.

"Dan ini kita lakukan secara terukur dan digitalisasi dengan sistem integritas bersama kinerja implementasi budaya, dan pemprov Jatim juga menerapkan zona integritas WBK dan WBM. Dimana 2022 dibawah arahan biro organisasi dan Inspektorat pemprov ada empat yaitu RSUD Haji, saiful Anwar, UPT bapenda di Banyuwangi, serta di UPT di Trenggalek." pungkasnya. (Pca/hjr)

#Emil Elestianto Dardak #Sekdaprov Jatim