Kamis, 25 April 2024

Wabub Pasuruan : Persetujuan Lingkungan Salah Satu Syarat Yang Harus Dikantongi oleh Pelaku Usaha

Diunggah pada : 9 Agustus 2022 15:47:23 232
Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron dalam talkshow Layanan Publik Maslahat bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Selasa (9/8/2022).

Jatim Newsroom - Kabupaten Pasuruan sangat terbuka dengan semua investor. Terutama bagi pelaku usaha yang sudah mengantongi persyaratan lengkap diantaranya tidak terkecuali  Persetujuan Lingkungan.

“Persetujuan Lingkungan diberikan kepada pelaku usaha sebagai prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha. Itu wajib dimiliki calon investor baru. Pastinya Kabupaten Pasuruan sangat terbuka bagi calon investor baru. Selain posisi strategis di segitiga emas yang menguntungkan, ada jaminan keamanan dan ramah lingkungan,” ujar Wabub.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron dalam talkshow Layanan Publik Maslahat bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Selasa (9/8/2022).

Bertema “Kewenangan Persetujuan Lingkungan, Gus Mujib sapaannya mengatakan tentang  Persetujuan Lingkungan yang menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi calon investor baru. Yakni keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Wakil Bupati berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan agar benar-benar mengimplementasikan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang perizinan di bidang lingkungan hidup. Mulai dari mengoptimalkan pengeluaran perizinan usaha berdasarkan risiko dan menggabungkan beberapa perizinan menjadi izin berusaha. Termasuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan dokumen Amdal, hingga menerapkan sanksi apabila terjadi pelanggaran administratif dan pidana.

“Penerapan UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempercepat pelayanan dasar karena berhubungan dengan hak asasi. DLH harus bisa menjaga wajah lingkungan. Semuanya harus berinovasi. Bahkan Pak Bupati selalu meminta ada inovasi pelayanan dasar. Karena harus cepat mudah dan akuntabel maka semakin mendatangkan investor,” ucap Wakil Bupati .

“Sudah barang tentu dalam pembangunan harus memperhatikan inventaris SDA dan pemanfaatan teknologi dengan SDM memadai. Sehingga jangan sampai ada sumber daya alam melimpah tapi lingkungannya tidak mendukung. Instrumen dasar yang harus dipenuhi dalam investasi adalah persetujuan lingkungan sebagai jaminan hak pelaku usaha. Ada responsibility kinerja kita. Kami berharap kepada Kepala DLH juga bisa melihat kinerja staf-stafnya supaya harus berinovasi,” tambah Wabub.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto menyatakan siap membantu Kepala Daerah dalam hal pengelolaan perlindungan lingkungan hidup.

“Ada 3 yang harus dijaga. Indeks kualitas air, udara dan indeks kualitas tutupan lahan. Terkait formulir yang harus dicukupi dalam persetujuan lingkungan, persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang itu harus ada. Sebagai bukti formal bahwa kesesuaian lokasi usaha kegiatan terhadap rencana tata ruang sudah sesuai,” ujarnya. (yan/n)

 

#pasuruan