Selasa, 23 April 2024

Wabub Pasuruan : Melalui Progam Sidang Isbat, Pasangan Bisa Mencatatkan Status Pernikahannya Secara Legal formal

Diunggah pada : 12 Agustus 2022 17:58:48 69
Wakil Bupati Pasuran Mujib Imron saat meninjau Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan di Desa Klakah, Kecamatan Pasrepan, Kamis (11/8/2022)

Jatim Newsroom – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Pengadilan Agama siap memfasilitasi bagi pasangan yang masih belum mencatatkan status pernikahannya secara legal formal melalui progam Sidang Isbat yang dapat diikuti oleh masyarakat yang sebelumnya menikah siri atau secara agama.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Pasuran Mujib Imron saat meninjau Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan di Desa Klakah, Kecamatan Pasrepan, Kamis (11/8/2022)  

Wabub mengatakan  jika permohonan pencatatan nikahnya dikabulkan oleh hakim, maka status pernikahannya secara otomatis diakui oleh negara. Dengan adanya Penerbitan Penetapan Pengadilan Agama, maka akan diterbitkan pula Buku Nikah.

Wakil Bupati mengapresiasi masyarakat Kecamatan Pasrepan yang sadar hukum. Khususnya bagi yang telah mengikuti Sidang Isbat. Dari yang sebelumnya status perkawinannya tidak tertera pada Kartu Keluarga, untuk kemudian dicatatkan secara negara.

“Bagi yang status pernikahannya siri, Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan memiliki program Isbat Nikah. Negara hadir dalam hal ini, sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Agama juga Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan,” jelas Wakil Bupati.

Wabub juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menikah usia dini. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Baik untuk perempuan maupun laki-laki.

‘Menikah juga harus memperhatikan batasan usia minimal yaitu 19 tahun. Jika sudah usia dewasa menikah, maka pemikirannya juga lebih matang, kesehatan ibu dan anak-pun insyaallah juga akan terjamin. Pencegahan pernikahan dini sudah pasti akan ikut andil dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Pasuruan. Dengan asumsi, kematangan usia mengikuti kematangan psikologi, mental, material serta pendidikan bagi individu sebagai bekal dalam membangun rumah tangga berkualitas, jelas Wabub. (sas/n)

#Kab Pasuruan