Sabtu, 20 April 2024

UU P2SK Wujudkan Perekonomian nasional yang kuat, tangguh dan berdaya saing.

Diunggah pada : 30 Januari 2023 18:08:03 92
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto

Jatim Newsroom - Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan bisa memberikan daya dukung positif bagi pengembangan koperasi, untuk mewujudkan perekonomian nasional yang kuat, tangguh dan berdaya saing.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto, Senin (30/1/2023) mengatakan, UU P2SK disahkan dengan dilandasi kepentingan nasional, kemanfaatan, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, keadilan, pelindungan konsumen, edukasi dan keterpaduan.

“Pengaturan dalam UU P2SK mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju dan bermartabat,” katanya.

Beberapa pengaturan tentang koperasi dalam UU P2SK adalah sistem open loop dan close loop yang mengatur tentang permodalan dan pelayanan usaha. Mandatori adanya Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Pengawasan Koperasi yang mengatur tentang pembinaan, perizinan dan pengawan koperasi. “Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Serta adanya sanksi pidana bagi koperasi yang melakukan tindakan pelanggaran,” jelasnya.

Anung menjelaskan pengaturan tersebut berbasis principle based hingga terciptanya keadilan, meningkatkan perlindungan konsumen yang beberapa kali menjadi korban hingga memperkuat pengawasan koperasi simpan pinjam dan memperkuat ekosistem pendukung pembiayaan.

“Keberpihakan terhadap masyarakat akan diwujudkan dalam bentuk pengaturan ketentuan pidana yang berpihak pada pencegahan perilaku kejahatan yang menikmati hasil kejahatannya serta penggantian kerugian bagi masyarakat yang dirugikan oleh lembaga keuangan seperti kasus pinjol ilegal, investasi bodong dan skema ponzi yang berkedok koperasi simpan pinjam,” terangnya.

Lebih lanjut Anung menegaskan UU P2SK merupakan momentum bersama untuk mereformasi dan menata ulang serta memperkuat sektor keuangan di tanah air dengan mengintegrasikan sistem keuangan koperasi ke dalam sistem keuangan nasional. “Koperasi menjadi salah satu pelaku utama dalam industri keuangan sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Anung menambahkan, UU P2SK di masa yang akan datang akan mengantarkan baik koperasi simpan pinjam maupun unit simpan pinjam menjadi pelaku utama sistem keuangan nasional dan meningkatkan peran koperasi untuk melayani masyarakat sehingga mendukung upaya literasi dan inklusi keuangan secara masif di tanah air.

“Koperasi yang berjatidiri, patuh terhadap peraturan dan memberikan manfaat ekonomi kepada anggota dan masyarakat adalah koperasi yang sebenar-benarnya koperasi,” pungkasnya.(ern)

#kabupaten probolinggo