Kamis, 25 April 2024

UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Prov Jatim Gelar Pelatihan Sijawara +

Diunggah pada : 13 Januari 2023 9:49:36 15
Sumber Foto: Diskop-UKM Jatim

Jatim Newsroom – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan pelatihan SiJawara+, Kamis (12/1/2023) secara daring. 

Pelatihan yang dihadiri oleh lebih kurang 100 peserta ini dipandu oleh Analis Diklat, Anom Pribadi. Kemudian Widyaiswara Ahli Pertama, Heru Oktavianto hadir sebagai narasumber yang membawakan materi tentang penanganan pinjaman bermasalah. 

Heru menjelaskan bahwa menyelesaikan pinjaman bermasalah merupakan sebuah seni bagi pengelola koperasi. “Karena pengelola koperasi harus memutuskan apa yang harus dilakukan manakala terjadi pinjaman bermasalah. Hal ini banyak dialami oleh Koperasi Simpan Pinjam maupun koperasi yang mempunyai Unit Simpan Pinjam,” jelasnya. 

Melansir laman resmi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur, Heru menyampaikan bahwa penyaluran pinjaman harus menggunakan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi pinjaman bermasalah di kemudian hari. Selain itu, penyaluran pinjaman merupakan proses pembentukan aset koperasi. 

“Pinjaman merupakan risk asset bagi koperasi karena aset koperasi ini dikuasai oleh pihak luar koperasi yakni anggota/calon anggota serta setiap koperasi menginginkan dan berusaha keras agar kualitas risk asset ini selalu sehat dalam arti produktif dan collectable,” lanjut Heru. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2009 pasal 6 ayat 1,  Klasifikasi Pinjaman Bermasalah dibagi 3, yaitu Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. “Juga diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi,” jelasnya. (idc/n)

#Diskop UKM Jatim #koperasi #K-UKM