Jatim Newsroom – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Jawa Timur kembali menggelar pelatihan online dengan tema Permodalan dan Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU), Rabu (11/1/2023).
Dalam kegiatan yang dihadiri lebih kurang 100 peserta secara daring ini, Analis Diklat, Setiawan Anom Pribadi, mengatakan bahwa pada tahun 2023, UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Jatim akan tetap menyelenggarakan pelatihan daring, tetapi dengan kemasan yang lebih menarik.
Materi-materi pelatihan tersebut, lanjut Anom, bukan hanya sepihak dari panitia yang menentukan, tetapi berasal dari hasil evaluasi kebutuhan pelatihan kepada para pelaku koperasi dan UKM pada saat pelatihan-pelatihan luring berlangsung.
“Sehingga hasil evaluasi kebutuhan pelatihan ini kita rekap dan kita rangkum menjadi bahan pelatihan untuk Bapak/Ibu ikuti, insyaallah pelatihan-pelatihan yang akan kita selenggarakan ke depannya sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh insan koperasi dan UKM di Jawa Timur,” jelas Anom.
Melansir laman resmi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Widyaiswara Ahli Pertama, Pramadavita Andini sebagai narasumber menyampaikan definisi mengenai permodalan koperasi.
"Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk membiayai usaha atau segala sesuatu yang diikutsertakan dalam kegiatan usaha koperasi,” kata Vita.
Selanjutnya Vita menjelaskan mengenai sumber modal koperasi yang meliputi modal sendiri dan modal pinjaman. "Yang termasuk dalam modal sendiri di antaranya adalah simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, dan hibah. Kemudian yang termasuk dari modal pinjaman bisa berasal dari anggota, bank, lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi, dan surat utang,” tegas Vita. (idc/n)