Jumat, 19 April 2024

Tiga Tahun Berturut, ITS Pertahankan Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022

Diunggah pada : 14 Desember 2022 17:47:42 21
PPID Utama ITS sekaligus Sekretaris ITS (SekITS) Dr Umi Laili Yuhana SKom MSc (kanan) bersama PPID Pelaksana ITS Tommy Nuril Hudha usai menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif di ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 di Jakarta

Jatim Newsroom -Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali mendapat Predikat Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022. Predikat ini berhasil dipertahankan selama tiga tahun berturut-turut, dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 97,28. 

Nilai tersebut terpaut jauh dari rata-rata Indeks Nasional yang hanya 74,43. “Kami sangat bersyukur dengan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 yang menobatkan ITS sebagai badan publik Informatif kategori Perguruan Tinggi Negeri,” ungkap Dr Umi Laili Yuhana SKom MSc, Sekretaris Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Sekits) yang hadir di perhelatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 di Hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang, Rabu (14/12/2022).

Menurut dosen Departemen Teknik Informatika ini, ITS mengalami peningkatan indeks selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini tak lepas dari peran serta semua sivitas akademika. 

“Penghargaan ini merupakan prestasi kita semua termasuk seluruh dosen dan tenaga kependikan serta mahasiswa yang selalu memberikan layanan prima dan informasi yang dibutuhkan oleh, dosen, tenaga kependidikan mahasiswa, orang tua mahasiswa, alumni dan masyarakat,” katanya.

Dosen yang akrab disapa Yuhana ini melanjutkan, predikat Informatif dimaknai sebagai sebuah kewajiban bagi ITS untuk selalu mengedepankan keterbukaan informasi di lingkungan ITS dan menjaga layanan informasi kepada masyarakat agar tetap maksimal. Transformasi Digital yang dicanangkan dan dilaksanakan menjadi kunci dalam peningkatan layanan dan informasi yang diberikan oleh ITS kepada semua stakeholder. "Ini merupakan prestasi kita semua sebagai dampak dari upaya keterbukaan informasi publik dan layanan prima yang senantiasa kita hadirkan untuk semua stakeholder,” ujarnya.

Peningkatan kualitas pelayanan ini dicapai melalui beberapa hal. Yakni melalui berbagai inovasi teknologi yang terus ditingkatkan dalam memberikan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi seputar ITS. Selain itu, melakukan survei kepuasaan demi menjaga kepuasan masyarakat dan meningkatkan kecepatan layanan pemenuhan kebutuhan informasi yang diinginkan oleh masyarakat serta sivitas akademika ITS.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Mahfud MD mengatakan, akses informasi merupakan bagian penting dalam memastikan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan oleh pemerintah. Pemenuhan hak informasi bagi masyarakat juga merupakan satu elemen penting dari hak asasi manusia. 

“Karena itu, informasi harus diberikan kepada setiap orang. Setiap badan publik harus terbuka atas semua informasi. Kepada Badan Publik yang sudah mendapat predikat informatif, supaya betul-betul mempertahankan predikatnya, dengan semakin meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik,” tuturnya. 

Penanggungjawab Monev Komisi Informasi Pusat (KIP) Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa terjadi peningkatan signifikan terhadap pelaksanaan Anugerah Monev tahun 2022, karena terdapat 122 Badan Publik berhasil menjadi Informatif dari tujuh kategori Badan Publik. “Capaian Badan Publik Informatif sebanyak 122 itu telah melampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional dari Bappenas, yakni sebanyak 98 Badan Publik Informatif,” katanya.

Handoko yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat memberi catatan atas hasil Monev 2022, bahwa meskipun Badan Publik yang mencapai predikat informatif meningkat tetapi masih terdapat kelemahan-kelemahan mendasar terkait ketersediaan dokumen atau informasi yang masuk kategori tersedia setiap saat. “Banyak Badan Publik yang masih menyatakan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai informasi dikecualikan, lemah dasar hukum dalam pengecualian informasi dan atau tidak terkoordinasinya mekanisme layanan informasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, tambahnya, para pimpinan Badan Publik tidak lagi semata mengejar predikat informatif tetapi harus membenahi mekanisme layanan informasinya termasuk mengkaji kembali informasi atau dokumen-dokumen yang semestinya kategori terbuka tetapi dinyatakan dikecualikan.

Selain kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terdapat enam kategori lainnya, yaitu Kementerian, Lembaga Negara - Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), Lembaga Non Struktural(LNS),  Pemerintah Provinsi (Pemprov), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan  Partai Politik (Parpol). *(mad/hjr)

#its