Sabtu, 20 April 2024

Tidak Ada PPKM Level 4 di Jawa Timur, Berlaku Hingga 6 Juni 2022

Diunggah pada : 24 Mei 2022 10:25:04 373
Sumber Foto : Tangkapan Layar dari Salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022

Jatim Newsroom – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai tanggal 24 Mei 2022 s.d. 6 Juni 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022.

Penentuan level dalam PPKM tersebut sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan. 

Khusus di Provinsi Jawa Timur, sudah tidak ada lagi Kabupaten/Kota yang berstatus Level 4. Adapun rincian Kabupaten/Kota di Jatim yang berstatus Level 1, 2, dan 3 antara lain:

Level 1, yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro. 

Level 2, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.

Level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan.

Sebagai informasi, dibandingkan 2 (dua) minggu di periode PPKM sebelumnya, jumlah daerah dengan Level 1 di Jawa Timur mengalami peningkatan dari 7 daerah menjadi 13 daerah. Kemudian dengan Level 2 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 24 daerah. Sementara di Level 3 masih tetap berlaku di 1 daerah yaitu Kabupaten Pamekasan. (idc/n)

#Jawa Timur #PPKM #Inmendagri