Sabtu, 20 April 2024

Sukseskan Migrasi TV Digital, Diskominfo Jatim Imbau Kabupaten/Kota Segera Sampaikan Data Penerima STB

Diunggah pada : 25 Agustus 2022 6:14:56 481

Jatim Newsroom - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur terus berkoordinasi dengan berbagai stakeholder seperti Balai Monitoring (Balmon), Lembaga Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, dan lembaga lain untuk menyiapkan Analog Switch Off (ASO) di wilayah Jatim dengan baik. Hal ini agar sesuai target dimana pada 2 November 2022 nanti, seluruh wilayah Jatim sudah selesai migrasi ke televisi digital. 

Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Hudiyono,  Rabu (24/8/2022) mengatakan, pihaknya sudah bersurat dan berkoordinasi dengan pemkab/pemkot se Jatim untuk mempercepat penyampaian data penerima Set Top Box (STB) gratis ke pemerintah pusat. 

Hudiyono menjelaskan, terkait data penerima STB gratis awalnya Kementerian Kominfo mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dari Kementerian Sosial RI. Namun berdasarkan radiogram Mendagri tertanggal 15 Juni 2022 kepada seluruh bupati/walikota untuk menyetorkan data penerima STB di wilayah masing-masing dengan beberapa kriteria kepada Kemendagri. Data tersebut ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. 

Sebagai informasi, sampai saat ini sudah ada 7 Kabupaten/Kota yang sudah menyetorkan data ke pusat dengan ditetapkan oleh keputusan bupati/walikota. Selain itu juga ada 10 Kabupaten/Kota yang sudah menyetorkan data ke pusat tanpa keputusan bupati/walikota, serta 21 Kabupaten/Kota yang belum menyetorkan data sama sekali ke pusat. 

Selain itu, pada pelaksanaan ASO tahap 1 di Jatim ini belum bisa sepenuhnya daerah yang terdampak langsung dimatikan siaran analognya karena beberapa hal. Salah satunya, terkait distribusi STB gratis. Untuk itu Kementerian Kominfo RI melakukan ASO lanjutan bagi wilayah terdampak ASO 1. 

"Khusus untuk wilayah terdampak ASO tahap 2 sampai saat ini pihaknya belum mendapat update dari pusat terkait wilayah mana yang sudah mati siaran analognya," katanya. 

Sebelumnya, berdasarkan jadwal yang tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Nomor 11 Tahun 2021, penghentian siaran TV analog tahap dua akan berlangsung pada 25 Agustus 2022. 

"Namun yang bisa dipastikan seluruh wilayah akan dilakukan ASO pada 2 November 2022 karena itu amanat Undang Undang," ujarnya. 

Terkait penghentian siaran TV analog tersebut, Kadis Hudiyono, menuturkan, pemerintah telah berupaya maksimal dengan melibatkan berbagai pihak untuk menyosialisasikan kepada masyarakat. Migrasi dari TV analog ke digital diyakininya akan berjalan sesuai harapan. Sebab, masyarakat justru akan diuntungkan dengan hadirnya TV digital karena tayangan gambarnya bersih, suaranya jernih dan teknologinya canggih, serta pilihan chanel yang lebih banyak. 

Selain itu tv digital bisa menghemat frekuensi di udara karena selama ini  TV analog satu frekuensi untuk satu chennel siaran.  Sementara TV digital untuk satu frekuensi bisa digunakan oleh 6-12 channel siaran. 

"Yang menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah bagaimana memberikan bantuan kepada masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan dukungan STB atau perangkat connector-nya," terang Hudiyono. 

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah, STB khusus untuk rumah tangga tidak mampu akan disediakan oleh pemerintah bersama Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan tujuh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing. Adapun sumber data calon penerima STB yang semula menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Namun saat ini pemerintah memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kota untuj mengusulkan calon penerima STB dari keluarga tidak mampu kepada pusat (Kementerian Kominfo RI).(sti)

#aso #TV digital #Diskominfo Jatim