Kamis, 18 April 2024

Sikapi Insiden Kanjuruhan, KPID Jatim Keluarkan Imbauan pada Lembaga Penyiaran

Diunggah pada : 4 Oktober 2022 10:13:50 56
Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua.

Jatim Newsroom - Sebagai tindak lanjut dari imbauan WA dan koordinasi yang dilakukan dengan lembaga penyiaran di wilayah Malang Raya paska insiden Kanjuruhan, Komisi Penyiaran Indoensia Daerah (KPID) Jawa Timur mengirimkan imbauan kepada lembaga penyiaran di seluruh Jawa Timur. Imbauan ini  tertuang dalam Surat Edaran KPID Jawa Timur Nomor 480/953/114/X/2022. 

Dalam surat edaran yang didahului dengan ucapan dukacita mendalam terhadap korban insiden Gajayana ini berisi 8 poin yang harus menjadi perhatian pimpinan lembaga penyiaran di Jawa Timur.

Korbid Monitoring Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, kedelapan hal tersebut berkait dengan proses produksi dan penyiaran serta bagaimana peran laga penyiaran paska terjadinya insiden Kanjuruhan.

Secara rinci, ke delapan imbauan tersebut adalah :

1. Mengutamakan keselamatan jurnalis dan kru dalam menjalankan tugas jurnalistik.

2. Berpatokan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

3. Memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang berduka dan mengalami trauma

4. Menjaga kondusivitas dan hubungan baik antar-elemen masyarakat yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

5. Berfokus pada tayangan atau siaran yang dapat membawa pemulihan dari fisik dan psikis masyarakat terdampak.

6. Tidak menyiarkan hasil liputan sumir atau yang bukan berasal dari data dan bukti yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

7. Menyampaikan rasa empati dan duka cita melalui tayangan atau siaran.

8. Turut membantu proses diseminasi informasi terkait keberadaan korban serta upaya pemulihan.

Mengenai latar belakang dan tujuan dari surat edaran tersebut, Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua menyatakan, bahwa surat edaran yang dikirimkan kepada pimpinan lembaga penyiaran di Jawa Timur ini merupakan tindak lanjut dari imbauan via WA dan koordinasi yang sudah dilakukan dengan beberapa lembaga penyiaran di Malang Raya sesaat setelah insiden terjadi.

Hal ini bertujuan selain agar semua on the track pada aturan, juga mengajak lembaga penyiaran tetap menjaga keselamatan jurnalis dalam liputan dan menjalankan fungsi diseminasi informasi.

"Kita mengimbau lembaga penyiaran untuk menyampaikan rasa dukacita, turut melakukan penguatan kepada keluarga korban dan turut menjadi penyambung informasi terkait dengan beberapa anggota keluarga yang mungkin belum ditemukan. Semua ini bisa dilakukan melalui siaran yang dilakukan," ujar Yosua, dalam siaran persnya, Selasa (4/10/2022).

Terkait langkah  yang dilakukan KPID, Yosua, yang juga mantan Komisioner Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur ini menyatakan, pihaknya terus memantau dan berkoordinasi dengan lembaga penyiaran serta pihak terkait.

"Kami terus mengawal proses liputan dan siaran dari lembaga penyiaran di Jawa Timur agar sesuai dengan regulasi dan lembaga penyiaran di lapangan dapat menjalankan peran sosial kemanusiaan melalui siaran yang dilakukan. Saat ini Mas Romel Masyuri salah satu komisioner KPID Jawa Timur lebih banyak mengalokasikan waktunya di Malang untuk melakukan Monitoring dan koordinasi," terangnya.(sti)

#jatim #KPID