Rabu, 4 Desember 2024

Serahkan SPT Bupati Malang, Pakde Karwo Minta Pelayanan Publik Terus Dijalankan

Diunggah pada : 17 Oktober 2018 7:05:42 18

Jatim Newsroom - Gubernur Jawa Timur, H Soekarwo menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Wakil Bupati Malang, Sanusi. Kepada Sanusi, Pakde meminta agar pelayanan publik Pemkab Malang terus dijalankan, meski Bupati Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, tugas pokoknya pemerintah itu untuk melayani masyarakat.

“Jangan sampai pelayanan publik berhenti. Jangan sampai pemerintahan itu kosong dan proses pembangunan tidak jalan,” ujar Soekarwo saat menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 131.420/1104/011.2/2018 kepada Wakil Bupati Malang Sanusi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa. (16/10) siang melalui siaran pers Humas Setdaprov Jatim.

Agar pelayanan publik terus bisa dijalankan, Pakde Karwo ditugasi Mendagri agar segera membuat surat perintah tugas kepada Wabup Malang untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Malang. Ini sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Mendagri.

“Tidak boleh ada kekosongan, pemerintahan harus tetap berjalan. Tetapi ada keterbatasan bagi wakil bupati yaitu dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dengan bupati. Kalau ada kesulitan dan perlu cepat mengambil keputusan, bersama dibicarakan dengan Forkompimda kemudian membuat surat kepada gubernur dan akan diteruskan kepada Mendagri,” katanya.

Dijelaskannya, hal-hal yang berkaitan kebijakan strategis tidak boleh dilakukan wabup. Sedangkan untuk membuat perjanjian bisa berkonsultasi kepada Kajari yang fungsinya sebagai pengacara negara. Selain itu, Soekarwo juga mengingatkan kepada Wabup Malang agar bisa menyelesaikan APBD Tahun 2019 paling lambat 15 Desember 2018. (put)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait