Kamis, 18 April 2024

Sebanyak 10 Walikota/Bupati Terima Penghargaan Pembina K3

Diunggah pada : 12 Januari 2023 14:13:43 90
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Piagam Penghargaan Pembina K3 ke Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron di dampingin kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo. Foto : herlambang JNR Diskominfo Jatim

Jatim Newsroom - Sebanyak  10 Bupati/Walikota di Jawa Timur menerima Penghargaan Pembina K3 di acara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2023 di lapangan bola Prapat Kurung Jalan Perak Timur Surabaya, Kamis (12/2/2023). Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Adapun 10 Bupati/walikota penerima penghargaan Pembina K3, itu adalah Walikota Surabaya, Bupati Lamongan, Bupati Gresik, Bupati Pasuruan, Bupati Sidoarjo, Bupati Malang, Bupati Tuban, Bupati Mojokerto, Walikota Madiun dan Bupati Probolinggo.

Usai acara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal kebijakan K3.

Dikatakan Himawan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai pemangku kebijakan K3 Nasional, telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2022 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2023”. Dalam peraturan tersebut telah termaktub tema pokok bulan K3 Nasional Tahun 2023, yaitu “Terwujudnya Pekerjaan Layak Yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha Di Setiap Tempat Kerja”.

Selaras dengan hal tersebut, Provinsi Jawa Timur turut serta menggaungkan dan mengimplementasikannya dalam setiap aktivitas bermasyarakat. Dalam pelaksanaan Upacara Bulan K3 Nasional tersebut, sekaligus dilaksanakan Penyerahan Penghargaan K3 kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Timur yang telah menerapkan K3.

Pemberian Penghargaan tersebut merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan apresiasi dan memotivasi kepada Perusahaan yang telah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang “Keselamatan Kerja”.

Selain itu juga perusahaan yang telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang “Penerapan Sistem Manajemen K3” sehingga mencapai kecelakaan nihil, mengimplementasikan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, serta melaksanakan Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam upaya terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, nyaman, kondusif, dan sehat serta meningkatkan produktivitas kerja perusahaan di wilayah Jawa Timur. (her/s)

#Disnakertrans Jatim