Jumat, 19 April 2024

SAPA DP3AK Jatim Bahas Kebijakan Penanganan Industri Rumahan

Diunggah pada : 4 Juli 2022 15:31:25 68

Jatim Newsroom - Program SAPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Senin (4/7) hari ini bertema Kebijakan Penanganan Industri Rumahan yang diikuti kurang lebih 200 secara online.

Kepala DP3AK Jatim, Restu Novi Widiani, menyampaikan, bahwa tema ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga melalui usaha produktif yang dikerjakan di rumah dengan dukungan anggota keluarga, serta dengan sasaran usaha mikro yang dikelola dan menjadi tempat kerja kaum perempuan.

Klasifikasi  industri  berdasarkan  tenaga  kerja industri rumah tangga, kata Restu Novi, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari  4 orang, yaitu modal terbatas, tenaga kerja berasal dari anggota keluarga misal industri ayam, industri kerajinan, industri tempe/tahu dan industri rumahan.

Adapun perbedaan industri rumahan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu industri rumahan pengolahan produksinya dikerjakan di rumah, dan pekerjanya berjumlah 1-2 orang dengan modal usaha tidak lebih dari 5 jt.

"Sementara UMKM adalah usaha produktif milik perorangan atau milik Badan Usaha yang kriteria asset Rp50 juta," terangnya. (her/s)

#DP3AK #Jawa Timur