Minggu, 6 Oktober 2024

Reduksi Ancaman Pemerasan, KI Jatim Bekali Kades Keterbukaan Informasi Publik

Diunggah pada : 27 Juni 2024 15:26:25 75
Foto bersama usai Sosialisasi Perki No 1 Tahun 2018. Foto: afr JNR

Jatim Newsroom - Masih banyaknya ancaman dan pemerasan yang dilakukan oknum ormas dan wartawan kepada kepala desa menjadi perhatian serius Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim). Guna mereduksi hal tersebut, KI Jatim memberikan pembekalan dan pemahaman tentang pentingnya memahami keterbukaan informasi publik atau KIP. 

"Selama ini laporan adanya ancaman dan pemerasan kepada kades di beberapa daerah di Jawa Timur telah banyak kami terima. Untuk itu, para kades ini harus paham apa itu KIP dan prosedur permohonan informasi, sehingga bisa mengaktifkan dan mengoptimalkan peran PPID Desa," kata Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, Kamis (27/6/2024). 

Ia menjelaskan, KIP telah menjadi amanat dari UU No 14 tahun 2008. Bahkan secara spesifik, dijelaskan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. 

"Kami berharap para kades di Jatim bisa menjalankan PPID Desa. Tujuan utamanya agar optimalisasi pelayanan informasi publik bisa lebih berkualitas dan transparan. Dengan begitu, ketika ada persoalan terkait permohonan informasi tidak lagi diselesaikan dengan uang tapi ada prosedur yang bisa dijalankan," ungkapnya. 

Dalam proses sosialisasi Perki No 1 Tahun 2018, KI Jatim mengundang 56 kepala desa dari 27 kabupaten dan 1 kota di Jawa Timur. Penentuan desa dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jatim dan masuk kategori Desa Mandiri. Turut diundang pula perwakilan dari Dinas Kominfo dan DPMD dari 27 kabupaten dan 1 kota. 

Sosialisasi digelar di Ruang Anjasmoro Dinas Kominfo Jatim. Menghadirkan narasumber dua Komisioner KI Jatim, yakni Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, A. Nur Aminuddin dan Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Yunus Mansur Yasin. 

Selanjutnya, para peserta sosialisasi akan diarahkan untuk mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP di Jawa Timur oleh KI Jatim untuk kategori Pemeritah Desa. Dari informasi KI Jatim, Monev 2024 akan mulai disosialisasikan pada tanggal 19 dan 27 Juni 2024. 

Dilanjutkan Bimtek Pengisian SAQ yang akan dilakukan tanggal 16 dan 17 Juli 2024. Proses pengisian SAQ durasi juga diperpanjang terhitung mulai 16 Juli hingga 19 Agustus 2024. Dilanjutkan verifikasi SAQ mulai 20 Agustus hingga 19 September 2024. 

Untuk proses visitasi dan verifikasi faktual akan digelar mulai 23 September hingga 18 Oktober 2024. Presentasi dan wawancara pada tanggal 23-24 Oktober 2024. Penilaian dan pemeringkatan badan publik dilaksanakan 25 Oktober hingga 8 November 2024. Puncaknya yakni penganugerahan penghargaan kepada badan publik akan digelar 11 November 2024. (afr/red)

#komisi informasi