Kamis, 25 April 2024

Ratusan Peserta Pelatihan di BLK Surabaya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Diunggah pada : 24 Januari 2023 18:49:04 457
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Dr Himawan Estu Bagijo S.H., M.H, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko , Plt. Kepala UPT BLK Surabaya Sunarya foto bersama dengan para undangan dan peserta Pelatihan

Jatim Newsroom - Seluruh peserta pelatihan berbasis kompetensi di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Surabaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian diharapkan mereka dapat nyaman saat mengikuti pelatihan dalam mempersiapkan diri memasuki dunia kerja.

Sebelumnya, UPT Balai Latihan Kerja Surabaya bersama BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo telah menandatangi MoU terkait perlindungan peserta pelatihan. MouU Dihadiri langsung oleh Plt. Kepala UPT BLK Surabaya, Sunarya, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, Selasa, 24 Januari 2022.

Plt. Kepala UPT BLK Surabaya, Sunarya, di kantornya, Rabu (25/1/2023) mengatakan, terdapat 5 program pelatihan yang dilaksanakan di sepanjang bulan Januari 2023. Yaitu : Pemasangan Instalasi Otomasi Listrik Industri, Pengelolaan Administrasi Perkantoran, Pengoperasian Mesin CNC, Teknisi AC Residential, serta Pemasangan Instalasi Kontril Industri Berbasis PLC.

Setiap program pelatihan ini memiliki kuota tertentu untuk setiap programnya dengan total 90 program yang akan berlansung di sepanjang tahun 2023.

“Harapan kami tentunya dengan adanya pelatihan dan kolaborasi perlindungan peserta pelatihan semakin membekali para peserta sebelum memasuki dunia kerja dan mereka dapat merasa aman dan nyaman selama melakukan kegiatan pelatihan” ujar Sunarya.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, peserta pelatihan  juga tidak lepas dari risiko, sehingga mereka memerlukan Perlindungan Jaminan Sosial. Adapun peserta pelatihan ini termasuk ke dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang terdaftar minimal pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kami sangat menyambut baik atas inisiatif dari Plt. Kepala UPT BLK Surabaya yang mendaftarkan seluruh peserta pelatihan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Guguk.

"Harapannya kami tentunya mereka bisa diserap di dunia kerja, karena sudah dibekali oleh program pelatihan berbasis kompetensi yang akan sangat berguna dalam dunia kerja," tambah Guguk.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, lanjut Guguk begitu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka sejak pekerja berangkat ke tempat pelatihan, selama peserta berada di tempat pelatihan melalukan aktivitas, hingga kembali ke rumah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena terlindungi, maka apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.(her/s) 

#disnakertrans