Jumat, 19 April 2024

Ratusan Linmas Kabupaten Mojokerto Ikuti Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai

Diunggah pada : 8 Desember 2022 11:24:48 154
Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom – Ratusan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Mojokerto mengikuti kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diadakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati di Pendopo Graha Maja Tama, Rabu (7/12/2022).

Bupati Ikfina mengatakan, sosialisasi ini ditujukan kepada anggota Satlinmas agar Linmas memahami ciri-ciri rokok ilegal ataupun pita cukai palsu dan apa yang harus dilakukan ketika menemui produk ilegal tersebut.

“Harapannya, Satlinmas ini memahami bagaimana ciri rokok ilegal itu dan nantinya bisa mengerti apa yang harus dilakukan jika menemukan rokok ilegal di desanya masing-masing. Sehingga, Anda sebagai Satlinmas di wilayah masing-masing harus paham ini dan bisa membantu pemerintah dalam hal penegakan hukum terkait rokok ilegal,” tuturnya sebagaimana dilansir dalam laman resmi Diskominfo Kabupaten Mojokerto.

Terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bupati Ikfina juga menyinggung bahwa penggunaan dan sumber dananya sangatlah khusus dan diatur tata cara penggunaannya oleh Menteri Keuangan RI.

“Penghasilan ini khusus, karena hasilnya dari cukai hasil tembakau. Rokok yang dibeli masyarakat, pasti ada pita cukai. Pita cukai ini dibeli perusahaan di kantor bea cukai, kemudian ditempel pada bungkus rokok. Harganya itu ditambahkan di harga rokoknya. Jadi yang beli rokok ini secara tidak langsung membayar rokok dan pajak rokoknya. Jadi cukainya masuk melalui bea cukai dan masuk ke kas negara,” ujarnya.

Bupati Ikfina juga menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI, DBHCHT yang telah dibagikan ke daerah bisa digunakan untuk tiga hal, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan peraturan perundang-undangan terkait cukai.

“DBHCHT ini yang lima puluh persen digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, empat puluh persen untuk kesehatan, dan sisanya sepuluh persen untuk penegakan peraturan perundang-undangan Untuk kesejahteraan masyarakat seperti yang sedang dibagikan saat ini berupa BLT,” jelasnya.

Ikfina berharap, melalui sosialisasi ini, anggota Linmas bisa langsung turut membantu petugas di lapangan untuk memantau jika memang beredar rokok ilegal di tengah masyarakat. 

Tak hanya itu, Bupati Ikfina menambahkan, pada kegiatan kali ini, para pemateri yang sudah dihadirkan akan memberikan wawasan terkait tugas dan fungsi Linmas. Pihaknya berharap, ke depannya anggota Linmas akan bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal.

“Dalam kegiatan ini nanti juga akan disampaikan pemahaman terkait tugas dan fungsi Linmas. Sehingga ketika Anda sudah mengenakan pakaian Linmas, Anda bisa melindungi masyarakat. Agar masyarakat merasa aman dan nyaman karena keberadaan Anda semua. Tanggung jawab dan beban tugas yang melekat ini harus bisa dijaga oleh Anda semua,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq menambahkan, kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ini akan berlangsung dua hari. Peserta merupakan anggota Linmas di seluruh Kabupaten Mojokerto.

“Kegiatan kami bagi menjadi dua gelombang, hari ini diikuti anggota Linmas wilayah Mojokerto utara sungai sebanyak 300 orang. Besok akan diikuti oleh anggota Linmas dari wilayah kecamatan lainnya,” katanya. (idc/n)

#Kabupaten Mojokerto #Linmas