Rabu, 24 April 2024

Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan Jadi Perda

Diunggah pada : 6 Juni 2022 15:28:05 628
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan DPRD Jatim saat menyetujui dan mengesahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren,Senin (6/6/2022). (Pca)

Jatim Newsroom – Setelah dilakukan pembahasan selama satu tahun. Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui dan mengesahkan Raperda fasilitasi pengembangan pesantren menjadi peraturan daerah (Perda).

Dimana, pengesehan ini dilakukan di Rapat paripurna di DPRD Jatim yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar dan langsung ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serta seluruh wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Anwar Sadad, Sahat Tua Simanjuntak, Senin (6/6/2022).

"Hasilnya, semua fraksi menyetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah atau Perda," kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar saat memimpin jalannya rapat paripurna. 

Perda ini merupakan turunan dari UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren. Produk hukum ini dinilai penting dan menjadi angin segar untuk kalangan pesantren. Diantaranya terkait pusat data untuk pengembangan pesantren di Jawa Timur. Berbagai hal untuk pengembangan juga diatur dalam Perda tersebut.

Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengungkapkan, pihaknya berharap dengan adanya Perda ini dapat semakin optimal perhatian kepada pesantren. "Apa yang diharapkan atau yang menjadi tujuan dari regulasi ini memang bisa kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari," ucap Kusnadi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mengungkapkan rasa syukurnya atas ditetapkannya Perda tersebut. "Ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan dari pemerintah provinsi bersama DPRD pada Pondok Pesantren," ujar Sadad.

Sekalipun demikian, politisi Partai Gerindra itu menekankan agar tindaklanjut setelah disahkannya Perda ini dapat semakin optimal. Jangan sampai produk hukum ini tidak berjalan optimal dalam praktiknya.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya, menekankan fungsi dari Perda yang disahkan tersebut. Yaitu, memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur. Khofifah juga menegaskan dengan adanya Perda ini, diharapkan akan kian banyak pesantren yang baru tumbuh di Jatim  melakukan percepatan peningkatan kualitasnya.

Sehingga, ke depan dapat semakin berperan aktif dalam melakukan berbagai upaya. Baik pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yakni Jatim Berkah.

Dia tak memungkiri, sebetulnya cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang  lembaga pendidikannya sudah berstandart internasional. Namun demikian tak jarang masih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif.

Juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag. Nah, melalui perda ini ditegaskan menjadi kepastian hukum. "Sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan  fasilitas pemerintah," pungkas Khofifah. (Pca/hjr)

 

#dprd jatim #gubernur khofifah