Jumat, 29 Maret 2024

Rakor SP4N-LAPOR! Warnai dari Rangkaian Gelaran JKF 2022

Diunggah pada : 27 Juli 2022 23:41:57 175
Foto: saadah JNR Diskominfo Jatim

Jatim Newsroom – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar rapat koordinasi terkait Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian dari gelaran Jatim Kominfo Festival (JKF) 2022 yang digelar 25-28 Juli 2022 di Kota Batu.

Kepala Diskominfo Jatim, Hudiyono, saat membuka Rakor di Graha Pancasila Balai Among Tani Kota Batu, Rabu (27/7/2022), menyamapikan, lahirnya sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional melalui aplikasi LAPOR! atau yang lebih familiar disebut SP4N-LAPOR! adalah salah satu bentuk inisiasi pemerintah dalam menyediakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan ataupun kritik dan saran atas pelayanan publik yang diberikan.

Aplikasi SP4N-LAPOR! ini diharapkan juga mampu menjawab tantangan pemerintah di era digital saat ini, untuk bisa mentransformasi ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien dan terintegrasi secara nasional untuk kepentingan pelayanan publik.

Lebih lanjut dikataknnya, dalam menjalankan amanat undang-undang pelayanan publik, yaitu UU No. 25 tahun 2009, kepedulian dan peran aktif dari pejabat penghubung dan admin koordinator kabupaten/kota dalam menindaklanjuti pengaduan masih belum optimal. Hal ini sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi keterhubungan pengelolaan SP4N-LAPOR! tahun 2021 yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, bahwa masih terdapat 4 kabupaten kota yang persentase pengelolaan pengaduannya di bawah 60%. Keempat kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Kediri dan Kota Pasuruan.

Oleh sebab itu, melalui rakor ini diharapkan peserta dapat menindaklanjutinya, antara lain  dengan cara  melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut pengaduan. Selain itu juga mampu menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! tahun 2021 – 2024 bagi kabupaten/ kota yang belum menyusun renaksi.

Begitu juga mampu melakukan publikasi dan sosialisasi SP4N-LAPOR! baik pada level admin koordinator maupun pejabat penghubung kepada masyarakat sebagai pengguna layanan baik secara online maupun offline, serta menindaklanjuti aduan dengan jawaban yang substansi, bukan hanya jawaban yang normatif.

Sementara itu, pada sharing session pengalaman dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!, Kota Kediri disampaikan, terkait dengan pengaduan, Pemkot Kediri melihat pengaduan dari dua dimensi. Yaitu, pengaduan sebagai service atau pelayanan dan sebagai alat kontrol. Kalau sebagai layanan, maka menjalankannya dengan standa-standar yang baku, sehingga berjalan baik. Sementara kalau aduan sebagai alat kontrol, maka dalam arti Pemkot Kediri mampu menerima masukan dan evaluasi untuk kinerja pelayanan yang lebih baik.

“Kami membuat saluran aduan pd th 2014. Namanya, Surga (Suara Warga). Dan tentu pada setiap aduan kami selanjutnya terintegrasi dg SP4N LAPOR,” terangnya.

Menurutnya, dibutuhkan komitmen pimpinan sebagai tahap pertama. Selanjutnya, harus mendapatkan payung hukum yang jelas, sehingga nantinya terdapat suatu standar yang benar-benar baku. Selanjutnya mengkonsolidasi sumber daya manusia, karena pekerjaan ini membutuhkan kerja tim yang solid. (sti)

#SP4N LAPOR!