Jumat, 29 Maret 2024

PPKM Level 3 Jatim Hanya Diterapkan di Pamekasan

Diunggah pada : 10 Mei 2022 10:28:52 87
Sumber Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden dalam Keterangan Pers 09 Mei 2022

Jatim Newsroom – Sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022, yang diberlakukan 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022, wilayah Jawa Timur yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 adalah Kabupaten Pamekasan. 

Dalam Imendagri tersebut, dijelaskan mengenai aturan-aturan tertentu dalam pemberlakuan  Level 3 PPKM di Jawa dan Bali. Antara lain dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diatur lebih rinci dalam Inmendagri 24/2022.  

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Terkait tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Adapun fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 50%. Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (idc/s)

#Jawa Timur #Covid-19 #PPKM #Pandemi