Rabu, 24 April 2024

Ponorogo Menarget Kepesertaan JKN Capai 85 Persen dari Total Penduduk

Diunggah pada : 29 Mei 2023 20:55:56 72
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memimpin rapat koordinasi percepatan UHC di Ruang Bantarangin, Senin (29/5/2023) Foto Erwin Suganda

Jatim Newsroom - Tingkat kepesertaan penduduk Kabupaten Ponorogo dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih di kisaran 70 persen. Bupati Sugiri Sugiri memasang target universal health coverage (UHC) atau cakupan kepesertaan jaminan kesehatan itu mencapai 85 persen tahun ini. Rapat koordinasi percepatan UHC dipimpin langsung Bupati Sugiri Sancoko di Ruang Bantarangin, Senin (29/5/2023).

Bupati menegaskan, Pemkab Ponorogo ingin memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus ambil bagian sesuai bidangnya masing-masing. ’’Dalam percepatan UHC, masing-masing OPD harus bergerak di bidangnya. Pada prinsipnya jika melakukan hal yang sama dalam waktu cepat, maka target 85 persen akan tercapai,’’ jelasnya. 

Bupati bakal segera menerbitkan surat edaran (SE) sehingga masing-masing OPD mengetahui tugasnya untuk mempercepat UHC. Rakor di ruang Bantarangin itu diikuti  Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Dyah Ayu Puspitaningarti, Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Bambang Suhendro, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Supriadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Jamus Kunto Purnomo, serta perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Menurut Bupati Sugiri , tidak menutup kemungkinan kepesertaan dalam BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam mengurus administrasi apapun. Setidaknya, meringankan biaya jika peserta mengalami sakit. ‘’Saya mendorong BPJS Kesehatan untuk aktif menjemput bola, target memang di kami tapi domainnya ada di sana,'' ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Dyah Ayu Puspitaningarti, mengatakan, UHC sudah ada peningkatan. Namun, perlu percepatan agar target segera tercapai. ‘’Untuk percepatan itu, semua pihak perlu bergerak bersama,’’ ujarnya.

Kata dia, menjadi tugas pemerintah untuk memberikan akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan. Apalagi, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. ‘’Bahwasanya ada penjaminan kesehatan dari pemberi kerja untuk semua pekerjanya. Ini tidak di instansi pemerintah saja, tapi juga di perusahaan swasta,’’ pungkasnya. (why/s)

#jatim #kominfo jatim #kabupaten ponorogo