Sabtu, 20 April 2024

Plh. Bupati Pasuruan : Kades Berkewajiban untuk Berpartisipasi Aktif Dalam Mewujudkan Keakuratan Data Sosial Warganya.

Diunggah pada : 29 Juli 2022 14:05:37 54
Secara simbolis, bantuan diserahterimakan oleh Plh. Bupati Pasuruan Mujib Imron dalam agenda Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2022.

Jatim Newsroom - Seluruh Kepala Desa dan jajarannya berkewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keakuratan data sosial warganya.

Hal ini disampaikan Plh. Bupati Pasuruan, Mujib Imron pada kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2022. di ruang Pertemuan Kecamatan Bangil, Kamis (28/7/2022)

Gus Mujib sapaan akrabnya mengatakan validitas data  sangat dibutuhkan sebagai pijakan Pemerintah Daerah dalam melakukan pemetaaan untuk kemudian menentukan calon penerima bantuan sosial diantaranya adalah RTLH. Kepala Desa agar turut serta mengawal kelancaran program RTLH. Baik dalam hal penyiapan data kependudukan maupun memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Tim Pendamping RTLH.

“Penerima manfaat itu harus betul-betul valid. Jangan sampai yang tidak berhak malah mendapatkan bansos. Tujuan utama program RTLH  dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat kita yang kondisi rumahnya tidak layak,” ujar Plh. Bupati.

Gus Mujib juga mengatakan program RTLH adalah bukti komitmen Pemkab Pasuruan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Khususnya yang masuk kategori ekonomi pra sejahtera.

Pemkab Pasuruan semakin intens dalam menyalurkan bantuan sosial program RTLH. Bantuan untuk perbaikan rumah akan ditransfer melalui Bank Jatim sebesar 15 Juta tiap unitnya. Total ada 59 unit rumah yang tersebar di 3 Kecamatan Bangil, Beji dan Gempol.  

Di Kecamatan Bangil, ada 18 unit rumah yang tersebar di 2 Kelurahan dan 6 Desa. Yaitu Kelurahan Kalianyar 4 unit rumah, Kelurahan Kauman 1 unit rumah, Desa Kersikan 1 unit rumah, Kelurahan Kidul Dalem 1 unit rumah, Desa Kolursari 2 unit rumah, Desa Latek 1 unit rumah, Desa Masangan 1 unit rumah dan Desa Raci 6 unit rumah.

Di Kecamatan Beji ada 21 unit rumah yang tersebar di 9 Desa. Masing-masing, Desa Baujeng 4 unit rumah, Desa Beji 2 unit rumah, Desa Cangkringmalang 2 unit rumah, Desa Gajahbendo 1 unit rumah, Kelurahan Glanggang 1 unit rumah, Desa Gununggangsir 1 unit rumah, Desa Sidowayah 3 unit rumah, Desa Gunungsari 5 unit rumah dan Desa Ngembe 2 unit rumah.

Sementara itu, di Kecamatan Gempol ada 20 unit yang tersebar di 8 Desa. Yakni di Desa Carat 1 unit rumah, Desa Gempol 1 unit rumah, Desa Jerukpurut  6 unit rumah, Desa Winong 1 unit rumah, Desa Wonosunyo 6 unit rumah, Desa Bulusari 1 unit rumah, Desa Karangrejo 1 unit rumah dan Desa Watukosek 3 unit rumah. (yan/n) 

 

#pasuruan