Jatim Newsroom - Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Mojokerto, Akhmad Jazuli, menekankan pentingnya netralitas dan menjaga kondusivitas dalam pelaksanaan Pemilu. Hal itu disampaikan Pjs. Bupati Mojokerto saat menghadiri Sosialisasi Partisipatif Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
"Untuk menjaga perdamaian dan kondusivitas, mudah-mudahan Pilkada Jawa Timur aman dan damai, serta terpilih pemimpin yang baik di mata Allah dan di mata manusia," ujarnya.
Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu (9/10/2024), kegiatan itu dihadiri kepala desa beserta para Camat dari 9 Kecamatan yakni, Kecamatan Bangsal, Puri, Sooko, Trowulan, Jetis, Gedeg, Kemlagi, Dawarblandong, dan Kecamatan Mojoanyar.
Jazuli juga mengajak para kepala desa untuk menatap pemilu dengan niat ibadah, serta mendorong untuk terus bekerja keras dengan niat yang baik, juga mengingatkan setiap manusia selalu dihadapkan pada segala macam permasalahan.
"Ayo kita hadapi permasalahan ini dengan penuh kesabaran, berikhtiar kepada Allah SWT. Netralitas kita dibutuhkan oleh rakyat, mudah-mudahan kita semua diberikan kekuatan oleh Allah untuk bersikap netral dan bisa menjadi panutan untuk masyarakat," imbuhnya.
Pjs. Bupati Mojokerto juga meminta kepada kepala desa untuk segera menyelesaikan permasalahan sekecil apapun sebelum menjadi lebih besar. Ia juga mengingatkan Camat dan kepala desa untuk memahami situasi perkembangan politik, paham dinamika hal-hal yang sedang terjadi, dan mengerti politik tanpa ikut berpolitik karena kewajiban netralitas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran kampanye. Selain itu, tujuan sosialisasi dilakukan yang jelas posisi kepala desa ini salah satu golongan disebut dalam pasal undang undang Pilkada.
"Ini sarana bentuk pencegahan agar mereka tidak melakukan tindakan dilarang atau meminimalisir pelanggaran kampanye dilakukan oleh kepala desa," terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap larangan dalam kampanye, dengan mengacu pada Pasal 70 dan 71 Ayat 1 Undang-undang No 10 Tahun 2016.
"Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," katanya. (idc/s)