Jumat, 4 Oktober 2024

Berpotensi Kehilangan 4 Triliun dari Hasil Pajak Motor

Pj. Gubernur Adhy : Pemprov Segera Susun Langkah Revitalisasi

Diunggah pada : 10 Juni 2024 16:40:51 86
Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono bersama Pj. Sekdaprov Jatim, Bobby ditemui usai paripurna di DPRD Jatim. (Pca)

Jatim Newsroom - Penjabat (Pj). Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengungkapkan bahwa implementasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (HKPD) membuat pendapatan Jatim akan bergeser ke daerah sebesar Rp. 4 triliun rupiah.

"Terbaru sharing ke Pemda 66 persen, Pemprov 34 persen, sebelumnya 70 Pemprov, 30 Pemda. 22 triliun pendapatan pajak itu Rp. 18 triliun nya dari pajak kendaraan sebelum pemberlakuan UU HKPD, jadi kira-kira Jatim akan kehilangan Rp. 4 triliun," ungkapnya ditemui usai paripurna di DPRD Jatim, Senin (10/6/2024).

Namun demikian, Pj. Adhy mengaku tidak terlalu mempermasalahkan potensi kehilangan Jatim sebesar Rp. 4 triliun, mengingat Kabupaten/Kota juga milik Provinsi. "Daerah ini kan juga punyanya Provinsi,nanti tinggal kita atur mekanismenya seperti apa dengan Kabupaten/Kota," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan segera membentuk kesepakatan dengan pihak Kabupaten/Kota terkait mekanisme bagi hasil dari implementasi UU HKPD.

Diketahui, sebelumnya Pemprov memiliki mekanisme bantuan keuangan untuk Kabupaten/Kota, namun dengan adanya implementasi UU HKPD, akan ada penyesuaian agar beban Pemprov berkurang mengingat potensi kehilangan pendapatan yang dinilai cukup besar.

"Selanjutnya akan kita susun dan bahas langkah revitalisasi terhadap organisasi atau BUMD agar bisa menutup potensi kehilangan pendapatan Jatim ini, selain itu juga memanfaatkan program dari pusat untuk mendapatkan pendapatan yang lebih," jelas Pj. Adhy.

Selain langkah antisipasi dan revitalisasi, Pj. Adhy turut mendorong agar skema bagi hasil pasca implementasi UU HKPD ini kedepannya akan diatur agar berkeadilan dan proporsional terhadap seluruh daerah di Jatim, mengingat kondisi masing-masing daerah berbeda.

"Tidak semua adil ketika bagi hasil ini dari pajak kendaraan, misal Surabaya dengan kepemilikan kendaraan banyak yang bayar pajak banyak tentu akan lebih banyak dapatnya, nah ini yang kita atur supaya proporsional, kedepannya bantuan provinsi akan lebih menyasar daerah yang minus," katanya.

Lebih lanjut, Pj. Adhy menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan Sekdaprov agar formula dengan kabupaten/kota bisa maksimal dan dapat diterima oleh pihak bersangkutan.

"Secara umum kita sudah sampaikan hasil perkiraan ke Bappenas, bersama Pak Sekda juga sedang menggodok bagaimana formula yang tepat dengan kabupaten dan kota," pungkasnya didampingi Pj. Sekdaprov Jatim, Bobby. (Pca/hjr)

 

#Pj Gubernur Jatim