Sabtu, 5 Oktober 2024

Pilkada Kabupaten Pasuruan Tak Ada Calon Independen yang Maju

Diunggah pada : 15 Mei 2024 20:59:37 260
Foto : Kominfo Kab Pasuruan

Jatim Newsroom – Tidak ada calon independen pada Pilkada di Kabupaten Pasuruan, karena sampai batas akhir penyampaian, tidak ada satupun calon independen yang menyerahkan bukti dukungan calon bupati (cabup) dan wakil bupati (cawabup) Pasuruan 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan hingga batas akhir penyampaian, yang dimulai sejak 8 - 12 Mei pukul 23.59 WIB.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatus Zahro menjelaskan, tidak adanya calon independent yang menyerahkan bukti dukungan kepada KPU bisa disebabkan banyak hal, karena syarat yang ditetapkan cukup berat. Yakni harus mengantongi dukungan sekurangnya 6,5 persen dari DPT (daftar pemilih tetap) sebesar 1.210.602 orang.

"Angka riilnya mencapai 78.690 pemilih. Disamping itu, juga sebarannya mencakup 50+1 atau 13 kecamatan yang ada. Dukungan tersebut harus dilengkapi dengan foto copy KTP pendukung," ujarnya hari ini, Rabu (15/5/2024)

Zahro menegaskan bahwa pihaknya sudah maksimal untuk mensosialisasikan  serta mengumumkannya melalui website resmi KPU Kabupaten Pasuruan. Belum lagi media sosial seperti twitter, facebook, instagram dan tiktok dan upaya lainnya.

Dengan tidak adanya yang mengajukan syarat dukungan, KPU tinggal menunggu tahapan pendaftaran pasangan calon. Sehingga Pilkada Kabupaten Pasuruan nantinya hanya akan diikuti bakal calon yang diusung partai politik ataupun koalisi partai politik. (yan/s)

 

#kabupaten pasuruan