Kamis, 18 April 2024

Pertanggal 20 Desember TV Analog di Surabaya Raya Dimatikan

Diunggah pada : 19 Desember 2022 14:27:59 374

Jatim Newsroom - Migrasi TV analog ke digital (analog switch off/ASO) di Pulau Jawa terus merembet ke timur. Mulai besok (20/12/2022) pukul 24.00 WIB, tayangan TV analog di Surabaya dan sekitarnya dimatikan. Selanjutnya, tayangan TV hanya bisa dinikmati melalui siaran digital.

Pemberlakuan ASO untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya itu disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, Hudiyono dalam Talkshow Ruang Publik di TVRI Jawa Timur di Surabaya, Senin (19/12/2022).

Surabaya dan sekitarnya masuk wilayah layanan siaran TV digital Jawa Timur 1. Wilayah Jawa Timur 1 meliputi Kab Pasuruan, Kab Sidoarjo, Kab Mojokerto, dan Kab Jombang. Kemudian Kab Lamongan, Kab Gresik, Kab Bangkalan, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.

Diterangkannya, Pemprov Jatim sejak awal telah melakukan beragam sosialisasi terkait pemberlakuan kebijakan pemerintah pusat ini. Kegiatan sosialisasi mulai dari menghadirkan pemerintah kabupaten dan kota, turun langsung ke masyarakat dengan beragam program seperti Jatim Kominfo Festival hingga pelibatan beragam media di Jawa Timur.

Hudiyono menyakini, secara teknis pemberlakuan ASO di Surabaya dan sekitarnya tidak akan memicu polemik. Karena saat ini pembagian STB bagi masyarakat tidak mampu sudah mencapai 90 persen lebih.

Agar pemahaman yang sama dengan pengelola stasiun televisi di Jawa Timur terjaga, Pemprov Jatim juga kerap melakukan komunikasi baik secara 'cangkruan' non formal ataupun formal. "Ini semuanya dilakukan agar pelaksanaan ASO di Jatim relatif kondusif," katanya.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyatakan, KPID Jatim telah memantau beberapa wilayah yang berpotensi blank spot. Soal kepemilikan STB, masyarakat yang tidak termasuk rumah tangga miskin memang harus membeli sendiri. Harganya bervariasi, tergantung merek dan kualitas. Kisarannya di marketplace sekitar Rp 150 ribu–Rp 300 ribu. ’’Kami harap masyarakat membeli produk yang sudah disertifikasi Kemenkominfo,’’ katanya.

Tujuannya tentu terkait kualitas alat. Jangan sampai sudah dibeli, tapi tak bisa digunakan. Juga, berpotensi trouble seperti yang pernah terjadi di Jawa Barat. Yang infonya sempat meledak. Dan membuat masyarakat resah.

Dikatakannya, pihaknya sudah berkirim surat ke gubernur dan sepuluh kepala daerah yang masuk wilayah siar Jatim 1. Tujuannya, memastikan daerah menyiapkan koordinasi untuk persiapan. ’’Dan memastikan semuanya berjalan lancar,’’ ungkapnya.

KPID telah mengecek sejumlah daerah perbatasan dan perbukitan untuk memantau wilayah yang berpotensi mengalami blank spot. ’’Hasilnya, memang ada beberapa daerah dengan kondisi susah sinyal digital,’’ terangnya. (jal/hjr)

#TV digital