Sabtu, 20 April 2024

Perhutani dan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Lakukan Negosiasi

Diunggah pada : 29 September 2022 13:37:05 55

Jatim Newsroom- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun, melakukan negosiasi pemanfaatan aset perusahaan di Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, dengan sejumlah anggota masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bertempat di Rumah Dinas Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ngadirejo-Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngadirejo, Madiun Rabu (28/9/2022).

Administratur KPH Madiun ,Sofiudin melalui Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Munawar Sukowati Mengatakan, pemanfaatan aset tanah perusahaan yang dikerjasamakan adalah tanah eks Rumah Dinas (RD) yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha kuliner dan budidaya tanaman pertanian itu seluas 3.518 m2, dengan tujuan meningkatkan pendapatan perusahaan di luar bisnis inti.

Hal itu dilakukan guna mengoptimalkan aset-aset perusahaan yang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar agar ada ijin legalitas kelola dan saling menguntungkan antar pihak, untuk itu perlu kita lakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) optimalisasi asset, terang Munawar.

senada dengan itu Suprianto selaku anggota kelompok kerja (Pokja) UMKM setempat, mengatakan dengan adanya kerjasama pemanfaatan aset ini, kami jelas terbantu untuk melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan penghasilan tambahan,” jelas Supriyanto. (jal/hjr)

#perhutani