Sabtu, 20 April 2024

Perhutani Blitar gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Hutan Lestari

Diunggah pada : 26 Juli 2022 18:42:31 230

Jatim Newsroom - Sebagai bentuk komitmen dalam pengelolaan hutan lestari (PHL), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar telah melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Controlled Wood dan High Conservation Value Forest (HCVF).

Konsultasi publik itu dihadiri oleh stakeholder sebanyak 205 orang dari berbagai wilayah antara lain dari Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

Administratur Perhutani KPH Blitar, Teguh Jati Waluyo, Selasa (26/7/2032) menyampaikan, bahwa pelaksanaan konsultasi p ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pengelolaan hutan lestari yang sudah dilaksanakan di wilayah kerjanya.

Menurut dia bahwa Perum Perhutani KPH Blitar telah mengimplementasikan  standart Controlled Wood dengan Prinsip bahwa Perhutani mematuhi untuk tidak memproduksi kayu-kayu yang berasal dari penebangan tanpa ijin, tidak melakukan pelanggaran hak-hak sipil dan tradisional, pengrusakan hutan nilai konservasi tinggi serta konservasi alam I(primer/sekundr) dan pengelolaan hutan dengan jenis transgenic, ungkapnya.

Teguh menjelaskan, bahwa Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi mandat oleh Pemerintah untuk mengelola Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Pulau Jawa dan Madura.

Untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi serta manfaat Sumber Daya Hutan (SDH) tersebut,  Perum Perhutani menerapkan Prinsip Controlled Wood yang pada tahun 2022 merupakan penilikan yang ke III, tambah Teguh.

Sementara itu Syamsum Ulum selaku Tenaga Ahli HCVF menyampaikan, bahwa Perhutani KPH Blitar dalam melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik seperti ini merupakan sebuah komitmen yang sangat bagus dalam pengelolaan HCFV dan NKT di Perhutani KPH Blitar.

Karena kegiatan  Konsultasi Publik ini merupakan pintu masuk utama untuk melakukan kalaborasi manajemen dalam pengeloaan HCVF di Perhutani KPH Blitar.

Menurut dia bahwa Perhutani KPH Blitar dalam pengelolaan HCVF di wilayah kerjanya tidak mungkin melakukan sendiri, dan itu harus ada peran serta stakeholder dalam menjaga areal HCVF di wilayah kerjanya. “Jadi Dukungan dari Stakehorder untuk menjaga HCVF sangat penting sekali,” tandas Syamsun.

Perlu diketahui, bahwa pelaksanaan Konsultasi Publik Perum Perhutani KPH Blitar dilaksanakan secara Online dan Offline. Dari jumlah stakehorder sebanyak 205 peserta, 45 peserta melaksanakan secara offline atau langsung.

Sedangkan 160 pesserta dilaksanakan serentak secara Online, dengan peserta stakeholder meliputi dari 3 wilayah, yakni, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulunggung.

Peserta lainnya yaitu, dari Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Trenggalek, BKPH XI Yogyakarta, Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur, BPHP Wilayah VII Denpasar Bali , Pemerintah Daerah, Forkompinda, Kodim 0808 Blitar, Polres Kabupaten Blitar, Polresta Blitar, Polres Kabupaten Tulungagung, Dinas LH Kabupaten Malang, Dinas LH Kabupaten Blitar, Dinas LH Kabupaten Tulungagung, CDK Trenggalek, CDK Malang, PT Greenfield Indonesia, PT Rejoso Manis Indo, Proklamator Offroad Community ( POC), Kelompok Tani Hutan Mina Sejahtera, LSM Gema Perhutanan Sosial, RS Mardi waluyo, , Kejaksaan Negeri Blitar, Badan Pertanahan Blitar, BPJS Kesehatan Blitar, Perwakilan LMDH, Media Brata Pos, AB TV dan DM TV. (jal/hjr)

#perhutani