Pemprov Jatim Usulkan Dua Raperda BUMD Menjadi Perseroda

Diunggah pada: 20 Januari 2025 15:25:05 162
thumb
Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono saat membacakan dua Raperda Jatim Grha Utama (JGU) Perseroda, dan Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Perseroda. Foto. Dok. Sekwan DPRD Jatim.

Jatim Newsroom - Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dua Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Senin (20/1/2025).

Dua Raperda yang merupakan usulan dari Eksekutif tersebut, antara lain Raperda Jatim Grha Utama (JGU) Perseroda, dan Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Perseroda. 

Seusai membacakan nota penjelasan, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, mengatakan, bahwa Raperda tersebut hanya perubahan nama perusahaan dari JGU maupun Jamkrida, menjadi JGU dan jamkrida Perseroda. Harapannya, akan mendapat masukan dan usulan dari para anggota legislatif.

"Biasanya mereka membahas dan akan mengkritisi ya bukan sekedar nama, tetapi kinerja dari dua BUMD tersebut, dan ini penting tentu kami juga mengharapkan masukan evaluasi," ujarnya.

Menurut Pj Gubernur Jatim, evaluasi terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diusulkan untuk menjadi Perseroda tersebut, akan semakin meningkatkan kinerja, serta mampu mengoptimalkan pendapatan daerah. 

"Yang pada intinya kami memang sedang benah benah untuk memperbaiki kinerja yang lebih optimal untuk mendapatkan pendapatan yang maksimum untuk belanja daerah," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Jatim, sempat memberikan usulan kepada Pemprov Jatim, untuk merampingkan BUMD yang dinilai tidak produktif, atau justru menjadi beban daerah. Hal ini menyusul diberlakukannya Undang Undang HKPD, yang mengurangi PAD Pemprov.

Pj Gubernur Jatim menerima usulan tersebut, namun pihaknya berupaya meningkatkan kinerja BUMD yang sudah ada. 

"Kritiknya kami terima, betul memang bahwa selama ini tidak terlalu signifikan, maka harus perubahan yang besar ya untuk bagaimana manajemen, bagaimana kontrak-kontrak perjanjian kerjasama, dan juga evaluasi terkait dengan pendapatannya," tegasnya.

Oleh karena itu, dengan perubahan ini, Pj Gubernur Jatim berharap, BUMD tidak hanya bertugas untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang ekonomi, tetapi juga memberikan sumbangsih berupa kekuatan pendapatan daerah.

Sementara khusus untuk Perseroda Penjamin Kredit Daerah Jatim, Adhy menjelaskan, akan tetap mempertahankan kegiatan usahanya khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan UMKM. 

"Untuk Jamkrida akan tetap sama fokusnya, namun akan kita maksimalkan lagi khusunya berkaitan dengan peningkatan akses dunia usaha baik UMKM dan Koperasi melalui peningkatan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha dalam bidang penjaminan pinjaman atau kredit,"pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf, selaku Pimpinan Paripurna menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim yang aktif dan tanggap menjalankan setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Kami selaku pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim khususnya kepada Pak Pj. Gub yang selalu menjalankan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah. Semoga raperda ini menjadi iktiar kita bersama dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur," pungkasnya. (pca/s)