Rabu, 24 April 2024

Pemprov Jatim Serahkan hadiah Yang Tidak diambil

Diunggah pada : 8 Juni 2022 13:45:14 255
Pemerintah Provinsi melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim Dr Alwi menyerahkan hadiah yang tidak diambil oleh peserta pemenang undian kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Rabu (8/6/2022)

Jatim Newsroom - Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dr Alwi, menyerahkan hadiah yang tidak diambil oleh peserta pemenang undian kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial  Anak (LKSA), Rabu (8/6/2022).

"Hadiah yang tidak tertebak atau diambil oleh pemenangnya itu berupa beberapa unit sepeda motor,   lemari es, TV, mesin cuci, HP, Blender, DVD, Seterika, Rice cooker, Stand Fan, Dispencer, sepeda angin, . Hadiah tersebut berasal dari pelaksanaan undian Wings Surya," kata Alwi.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian bahwa syarat umum untuk memperoleh hadiah bagi peserta undian, yakni hadiah harus diambil dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pengundian/penarikan undian untuk hadiah berupa makanan atau barang yang tidak mudah rusak. "Semoga bantuan ini bermanfaat bagi LKS yang menerimanya," ujarnya.

Sementara itu Eka Rahendra Setiawan dari LKSA Muhammadiyah dari Cabang Trowulan Mojokerto, berterima kasih dengan diberikan hadiah ini.

"Kami sangat bersyukur sekali LKSA mendapat bantuan. Sangat bermanfaat, seperti sepeda motor untuk mobilitas pengurus maupun anak asuh di LKSAnya. Terima kasih pada Pemerintah Provinsi Jatim yang dalam hal ini Dinas Sosial yang sudah mengadakah hibah ini,” ujar Eka Rahendra.(her/s)

#dinsos